DAERAH
Setelah Setahun Main Petak Umpet Dengan Tim Kejari Tabalong, RN DPO Kasus Korupsi Berhasil Di Ringkus
Kejari Tabalong Saat Konfrensi Pers di Hadapan Awak Media
Kalimantan jarrakpos.com – Tanjung – Setelah 1 tahun lamanya bermain Petak Umpet RAHMAN NURIADIN(47)/RN yang merupakan Buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Tabalong kini telah berhasil ditemukan dan di ringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Kalsel dan Kejari Tabalong di Kampung Pasar Sore Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, Jawa Barat. pada Senin (20/3) lalu.
DPO Rahman Nuriadi/RN (Fhoto : DisDukcapil)
Lewat Konfrensi Pers nya di hadapan Wartawan Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, menerangkan kasus yang membelit Rahman Nuriadin Tersebut. Rabu (22/3/2023).
Rahman Nuriadin/RN tersandung perkara korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Tabalong TA 2017 tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 1. 933.820.000, sebagaimana laporan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Ungkapnya.
Serah terima Rahman Nuriadin/RN dilakukan pada kemarin Selasa (21/3/2023) di Bandara Soekarno Hatta Jakarta kemudian di terbangkan pukul 13.00 dan sampai di Samsuddin Noor pukul 16.00 wita, kemudian kami langsung bawa ke Kantor Kejari Tabalong, Tambah Amanda.
Amanda menjelaskan situasi saat Rahman Nuriadi Di tangkap. Dan apa yang di lakukan Tim Setelah melakukan penangkapan tersebut.
Saat diamankan RN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.Kemudian ia dibawa kembali ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong untuk selanjutnya di amankan di Rutan Tanjung, tutupnya.
Sebelumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022,
RN dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
RN dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 400 ratus juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan. RN juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 50 juta.
Karna keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap/Inkrcht maka Rahman Nuriadin/ RN wajib menjalani dan membayar baik Denda maupun Uang Penggantinya.(Kalimantan jarrakpos.com)
Penulis : Team. Nur Inayah / Muhammad Syahril Effendy / Effendy Soegiarto.
Editor : Herman Soetiady.
You must be logged in to post a comment Login