Connect with us

    DAERAH

    Setubuhi Daun Muda Hingga Menikah, Kepala Desa Terancam Penjara

    Published

    on

     

    GRESIK – Mustaqim (49), Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terancam menghabiskan waktunya di penjara cukup lama.

    Jaksa penuntut umum menuntut Mustaqim tujuh pidana penjara karena melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Lila di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/4/2017).

    Advertisement

    Mustaqim didakwa telah menikahi seorang perempuan di bawah umur dan melakukan perbuatan asusila. Ia juga melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak bersetubuh.

    Perbuatannya tersebut mendorong sang istri melaporkan Mustaqim ke pihak kepolisian. Pelaku ditangkap pada akhir Januari 2017. Sidang selanjutnya pembacaan pembelaan ditunda pekan depan.

    .

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]