Connect with us

EKONOMI

Siap-Siap! Tunggakan STNK 500 Ribu Unit Kendaraan Dihapus, Target Pemutihan Pajak Minus Rp7 Milyar

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Berakhir pada tanggal 14 Desember 2018 target pajak atas kebijakan pemutihan kendaraan bermotor di Bali masih minus Rp7 milyar. Untuk itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali terus menghimbau agar masyarakat memamfaatkan fasilitas insentif yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 55 Tahun 2018 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kedaraan. Dilihat dari target capaian masih ada sekitar 19.000 kendaraan yang mestinya harus mengikuti target pemutihan dari jumlah unit. Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan tunggakan pajak di Bali mencapai 500 ribu unit. “Dari data tersebut tentu 92 persen didominasi oleh kendaraan roda 2 yang nunggak sisanya adalah roda 4 keatas,” jelasnya di Denpasar, Kamis (8/11/2018).

 

Pemutihan dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus hingga 14 Desember 2018 mendatang. Ditargetkan melayani sekitar 201 ribu unit kendaraan roda 2 roda hingga roda 4 keatas. Hingga tanggal 5 November 2018 baru melayani 182 ribu unit lebih dengan capaian dari sisi rupiah sebesar Rp 89,5 miliar lebih. Melihat capaian ini Bapenda Provinsi Bali cukup berbangga sudah mampu merealisasikan target pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 92,91 persen. “Kalau melihat dengan jumlah tadi, dari sisi unit dan sisi rupiah kelihatanya masih ada sisa waktu kurang lebih satu bulan kedepan. Mestinya terlealisasi. Kalau melihat dari angka sekarang itu ya dibagi rata-rata kelihatannya akan terealisasi. Namun demikian pada kesempatan ini kami tetap memberikan motifasi kepada masyarakat wajib pajak supaya segera memamfaatkan fasilitas insentif yang diberikan pemerintah daerah melalui Pergub 55 tadi,” harap Santha.

Baca juga : BPJS Ngutang 10,5 Triliun, Rai Wirajaya : Dari Direksi Tak Becus hingga Oknum Pelayan BPJS “Nakal”

Advertisement

Santha juga mengingatkan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya selama lima tahun dan tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK akan dihapus dari daftar Regident (registrasi, identifikasi, red) Ranmor sesuai ketentuan UU Nomer 22 Tahun 2009. Sehingga registrasi Rannor yang sudah dinyatakan di hapus tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan. “Disebutkan disana apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya maka nanti setelah 2 tahun kedepan dari 5 tahun itu, kendaraannya akan dikeluarkan dari Regiden. Artinya kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran tadi baik aspek pelanggaran perpajakan maupun aspek pelanggaran perpanjangan STNK akan dihilangkan Regidennya alias kendaraannya tidak pakai surat alias kendaraannya adalah kendaraan bodong,” paparnya, seraya menambahkan kendaraan yang sudah di Regiden bisa dikenakan pajak kembali setelah melakukan administrasi dan pembayaraan BBNKB 1 layaknya saat membeli kendaraan baru.

Ik-30/11/2018

Kepala Bapenda Bali, I Made Santha mengatakan pemutihan ini sekaligus untuk melakukan validasi data sehingga bisa dipetakan besaran potensi pajak kendaraan sesuai harapan disampinh meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Santha juga berharap sisa waktu pemutihan dimamfaatkan masyarakat dengan baik, sehingga mereka bisa kembali menjadi wajib pajak aktif dan berpartisipasi untuk mendukung program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. I Wayan suardika

    08/11/2018 at 11:29 pm

    Trus klo pak mau bantu masyarakat, turunkan pajaknya terutama mobil tua dan pajak motor tua, contih Motor Mio, jika dijual harganya 1.500.000 masak bayar pjak 200 ribu? BMW th 2001 bayar pajak 3.5 juta ! Turunkan dong bosssssssssss jgn gampang memeras rakyat


Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply