Connect with us

POLITIK

Siapkan Amankan Pencoblosan, Pangdam IX Udayana Tegaskan Netralitas TNI di Pilkada

Published

on

Ket foto : Pangdam IX Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Benny Susianto saat acara “Sambung Wirasa Kapendam IX Udayana dengan Insan Pers” di Denpasar, Selasa (26/6/2018).


Denpasar, JARRAKPOS.com – Satu hari menjelang pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali Rabu, 27 Juni 2018, Panglima Kodam (Pangdam) IX Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Benny Susianto menegaskan kesiapan pasukannya melakukan pengamanan di seluruh wilayah Bali. Bahkan pihaknya juga memastikan dan menjamin netralitas TNI dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak di Bali ini mulai dari Pilgub Bali, Pemilih Bupati (Pilbup) Gianyar dan Pilbup Klungkung. “Kami pastikan netralitas TNI dan kami siap mengawal keamanan pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak di Bali besok,” kata Mayjen Benny saat acara “Sambung Wirasa Kapendam IX Udayana dengan Insan Pers” di Denpasar, Selasa (26/6/2018).

Ia menegaskan bagi TNI netralitas merupakan jiwa, nafas dan sikap setiap prajurit. Tidak hanya terkait pesta demokrasi namun juga dalam kehidupan keseharian baik di dalam kedinasan maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. “Netralitas TNI ini sudah final, tidak bisa ditawar-tawar, maupun diragukan lagi,” ujarnya. Benny juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawal dan mengawasi netralisir TNI. Bahkan masyarakat diminta melaporkan jika ada prajurit TNI yang terindikasi tidak netral atau bahkan mendukung paslon tertentu.

“Berkali-kali pimpinan TNI menegaskan TNI netral. Jadi kalau ada prajurit TNI yang menunjukkan sikap tidak netral, ambil dokumentasinya. Lalu laporkan kepada saya. Ikuti proses hukum yang akan saya lakukan. Ini bentuk komitmen kuat TNI bahwa TNI netral dan melaksanakan amanat UU,” ujarnya. Jika terbukti ada pelanggaran dengan prajurit TNI bersikap tidak netral dalam Pilkada maka sanksi berat sudah menunggu. Bahkan bisa berujung hingga pemecatan secara tidak hormat. “TNI yang melawan perintah termasuk pelanggaran instruksi koordinasi. Dalam hukum TNI pelanggaran instruksi koordinasi termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tandas Benny.

Advertisement

Selanjutnya dalam menyikapi keikutsertaan para purnawirawan dalam pilkada sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI No. 34 Tahun 2004, maka kata Benny, TNI tidak akan pernah terlibat dan melibatkan diri dalam politik praktis. “Tugas TNI hanya mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” pungkas Benny. ana/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]