POLITIK
Siapkan Amankan Pencoblosan, Pangdam IX Udayana Tegaskan Netralitas TNI di Pilkada
Ket foto : Pangdam IX Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Benny Susianto saat acara “Sambung Wirasa Kapendam IX Udayana dengan Insan Pers” di Denpasar, Selasa (26/6/2018).
Denpasar, JARRAKPOS.com – Satu hari menjelang pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali Rabu, 27 Juni 2018, Panglima Kodam (Pangdam) IX Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Benny Susianto menegaskan kesiapan pasukannya melakukan pengamanan di seluruh wilayah Bali. Bahkan pihaknya juga memastikan dan menjamin netralitas TNI dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak di Bali ini mulai dari Pilgub Bali, Pemilih Bupati (Pilbup) Gianyar dan Pilbup Klungkung. “Kami pastikan netralitas TNI dan kami siap mengawal keamanan pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak di Bali besok,” kata Mayjen Benny saat acara “Sambung Wirasa Kapendam IX Udayana dengan Insan Pers” di Denpasar, Selasa (26/6/2018).
Ia menegaskan bagi TNI netralitas merupakan jiwa, nafas dan sikap setiap prajurit. Tidak hanya terkait pesta demokrasi namun juga dalam kehidupan keseharian baik di dalam kedinasan maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. “Netralitas TNI ini sudah final, tidak bisa ditawar-tawar, maupun diragukan lagi,” ujarnya. Benny juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawal dan mengawasi netralisir TNI. Bahkan masyarakat diminta melaporkan jika ada prajurit TNI yang terindikasi tidak netral atau bahkan mendukung paslon tertentu.
“Berkali-kali pimpinan TNI menegaskan TNI netral. Jadi kalau ada prajurit TNI yang menunjukkan sikap tidak netral, ambil dokumentasinya. Lalu laporkan kepada saya. Ikuti proses hukum yang akan saya lakukan. Ini bentuk komitmen kuat TNI bahwa TNI netral dan melaksanakan amanat UU,” ujarnya. Jika terbukti ada pelanggaran dengan prajurit TNI bersikap tidak netral dalam Pilkada maka sanksi berat sudah menunggu. Bahkan bisa berujung hingga pemecatan secara tidak hormat. “TNI yang melawan perintah termasuk pelanggaran instruksi koordinasi. Dalam hukum TNI pelanggaran instruksi koordinasi termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tandas Benny.
Selanjutnya dalam menyikapi keikutsertaan para purnawirawan dalam pilkada sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI No. 34 Tahun 2004, maka kata Benny, TNI tidak akan pernah terlibat dan melibatkan diri dalam politik praktis. “Tugas TNI hanya mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” pungkas Benny. ana/ama
You must be logged in to post a comment Login