DAERAH
Sidak Gabungan RPH Temukan Pemotongan Tak Lazim, Selamatkan Sapi Betina Produktif
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dan Barhakam Polri di Rumah Potong Hewan (RPH) Pesanggaran Denpasar, Selasa (27/11/2018) dini hari, menemukan dua ekor sapi betina produktif yang akan di potong. Selain itu, petugas juga menemukan pemotongan secara tidak lazim, pemotongan sapi dilakukan dengan cara di gantung.
Pelanggar yang akan memotong sapi betina produktif tersebut, oleh Dirjen Kementan diberikan teguran dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Sapi betina tersebut akhirnya diselamatkan oleh petugas dengan cara ditolak untuk di potong. Sedangkan terkait cara pemotongan sapi yang di gantung, karena alasan tempat pemotongan kebesaran untuk ukuran sapi Bali, akan disampaikan dan dijadikan bahan dalam rapat di Kementerian Agama.
Baca juga :
Jerat Kasus Koruptor, Alat Sadap Kejaksaan Tak Kalah Hebat Milik KPK
Kabag Kerma Robinopsnal Baharkam Polri, Kombes Joko Santoso menjelaskan, Barhakam Mabes Polri dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memiliki kerjasama untuk melindungi sapi betina yang masih produktif, sesuai dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2014. “Jadi dalam undang-undang itu ada di pasal 86, setiap orang yang menyemblih ternak ruminansia kecil, betina produktif itu ada ancaman hukumanya 1-3 tahun,” sebutnya seraya mengatakan di Bali pihaknya belum menemukan penyemblihan ternak kecil maupun betina produktif.
Kasubdit Zoonosis Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Apriani mengatakan alasan kenapa sapi betina produktif tidak boleh di potong. Karena, sapi tersebutlah yang menjadi indukan untuk memproduksi sapi-sapi muda. Sehingga populasi khususnya sapi Bali bisa terjaga. “Karena itu (sapi betina produktif, red) mesin untuk memproduksi anakan yang menjadi penganti sapi. Kalau itu di potong, kan habis nantinya. Bisa punah itu sapi Bali,” ujarnya.
Baca juga :
Kuasa Hukum Nasabah 12 Koperasi Bodong Tantang OJK Berdebat di Depan Umum
Kasubdit Pengawasan Pelaku Usaha dan Penyelihalal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Sobari mengatakan, pemotongan dengan cara di gantung memang secara halal tiga urat, yakni urat nadi, napas, dan tenggorokan sudah putus. Begitu juga saat pemotongan, hewan tersebut juga sudah mati secara sempurna. “Untuk proses lanjutannya, baik pengulitan dan segala macam, dagingnya tidak bersentuhan dengan hal-hal yang haram,” sebutnya.
Sementara itu, Dinas Peternakan yang mendampingi sidak dari pusat tersebut, melalui Kabid KKPP, Made Sukerni mengatakan, pihaknya secara rutin telah melakukan pembinaan bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Kalau ada pemotongan betina produktif, kami sudah melakukan pembinaan kepada jagal, dan juga petugas RPH agar tidak melakukan pemotongan,” jelasnya. Sebelum sidak ke RPH Pesanggaran, sekitar pukul 00.30 WITA, tim gabungan juga melakukan sidak di RPH Mambal, Senin (26/11/2018) malam, sekitar pukul 21.00 WITA. “Jadi kami bergerak ke RPH Mambal, dan setelah itu baru ke RPH Pesanggaran,” tandasnya. lit/ama
You must be logged in to post a comment Login