Connect with us

DAERAH

SIDANG AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI PADA PERKARA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI HOTEL

Published

on

MALANG(jarrakpos.com) – Senin tanggal 21 Maret 2022, Rusdianto Hadi Sarosa, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Malang menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada perkara penipuan dengan modus jual beli hotel yang dilakukan oleh Terdakwa DI (55) yang beralamat di Jalan Bunga Kopi Kota Malang, Terdakwa MSW (34) yang beralamat di Tamansari Kota Malang, dan LDL (39) yang beralamat di Jalan Sarangan Kota Malang.

Modus penipuan yang dilakukan yaitu jual beli hotel murah.  Peristiwa penipuan atau penggelapan  yang dilakukan oleh para Terdakwa terjadi pada bulan Januari 2021 dengan cara saksi R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC. Selang beberapa waktu, atas ide dari Terdakwa LDL dan Terdakwa MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS dengan harga senilai Rp.7 milyar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp. 4 milyar. Terjadi kesepakatan antara saksi R dan saksi korban IS. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, Terdakwa MSW dan LDL meyakinkan saksi korban IS dengan memperkenalkan kepada Terdakwa DI.  Terdakwa DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka Terdakwa DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R. Saksi korban IS melakukan pembayaran (DP) senilai Rp.3 milyar. Namun setelah melakukan pembayaran (DP), saksi IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli, saksi korban IS lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli. Tidak mendapat respons baik, selanjutnya saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp.3 milyar yang telah dibayarkan. Saksi korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui Terdakwa LDL dihadapan Terdakwa DI, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup. Akibat perbuatan dari para Terdakwa, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp. 3 milyar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Dakwaan Primair: Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau  Dakwaan Kedua: Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang agenda pemeriksaan saksi dihadiri oleh saksi korban IS yang memberikan keterangan pada pokoknya, saksi korban IS membeli hotel sebagaimana dimaksud setelah diyakinkan oleh terdakwa MSW dan terdakwa LDL serta terdakwa DI menjamin bahwa apabila terjadi permasalahan pada proses jual beli hotel, uang DP sebesar Rp.3 milyar akan dikembalikan. Dalam persidangan tersebut, saksi korban IS menerangkan telah melakukan perdamaian dengan terdakwa DI, yang mana terdakwa DI mengembalikan kerugian korban dengan cara menyerahkan aset berupa tanah seluas 3300m2 yang berlokasi di Kota Malang.

Advertisement

Bahwa untuk agenda persidangan selanjutnya yaitu Pemeriksaan Saksi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022.(gus)

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]