Sumatera Utara
Sidang dr. Badjora Tentang Nurul Ilmi Ditunda Gegara Legal Standing Tergugat Ditolak Hakim
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- 4 Kali sidang perkara Gugatan Yayasan Nurul Ilmi kota Padangsidimpuan yang “dicaplok” saudara kandung dr. Badjora ternyata hanya kandas pada ketidak hadiran tergugat dan tidak memenuhi syaratnya legal standing kuasa hukum tergugat.
Sidang pertama dan kedua pihak tergugat tidak hadir, kemudian pada sidang ke-3 surat kuasa pengacaranya tergugat belum dileges sehingga hakim tidak memperbolehkan kuasa hukum / pengacara tergugat untuk sidang dan dianggap tidak hadir pada sidang ketiga.
Sedangkan sidang ke-4 yang berlangsung Kamis (1/02) kemarin majelis hakim yang diketuai Silvianingsih,S.H.M.H dan didampingi 2 Hakim Anggota diantaranya Rudy Rambe, S.H dan Irpan Hasan Lubis,S.H.M.H.menyatakan sidang ditunda dikarenakan legal standing dari kuasa hukum YPI BM Muda Nurul Ilmi ditolak hakim.
Kepada wartawan, kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar , Alwi Ginting, SH menjelaskan pada saat sidang ketika surat kuasa dari pihak Tergugat VI (YPI BM Muda Nurul Ilmi) dicek oleh kuasa hukum dr badjora Alwi Akbar Ginting, S.H, beliau menyatakan sangat keberatan dengan legal standing dari Tergugat VI dengan alasan dan dasar hukum :
1. Surat kuasa tidak memenuhi syarat formil dan materil serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang tertuang di dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan
2. Tidak logis serta sangat cacat administrasi ketika di dalam Surat Kuasa Khusus seorang advokat yang diatasnya terdapat kop surat advokat tetapi ketika diperiksa ternyata surat kuasa tersebut terdapat 2 stempel yang berbeda, satu stempel kantor hukum dan yang satunya lagi stempel dari YPI BM Muda Nurul Ilmi diantara nama Drs. Todung Siregar dan Dumasari Siregar.
Kemudian kuasa hukum dr. badjora M Siregar juga menyatakan keberatan terhadap adanya Pernyataan Keputusan Rapat YPI BM Muda Nurul Ilmi yang terbaru yang telah terbit pada tanggal 16 Maret 2023, terlihat di dalam surat pernyataan keputusan rapat tersebut ternyata yang menghadap ke notaris untuk membuat akta yang baru dengan nomor akta pernyataan keputusan rapat YPI BM Muda Nurul Ilmi nomor 5 tanggal 16 Maret 2023 itu adalah Linda Mora Siregar,
Di dalam ruang sidang Alwi Akbar Ginting menyatakan dengan sangat tegas, sangat keberatan terhadap akta pernyataan keputusan rapat YPI BM Muda Nurul Ilmi tahun 2015 dan yang terbaru tahun 2023, karena keseluruhan keputusan rapat tersebut adalah cacat dan tidak berkekuatan hukum karena proses pembuatannya di duga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu Alwi menyampaikan kepada majelis hakim sangat keberatan dan agar menolak legal standing dari Tergugat 6 yang dinyatakan tersebut dan meminta agar dinyatakan surat kuasa dari Tergugat 6 tidak diterima dan tidak sah, karena jika diterima maka kehadiran dari pihak Tergugat VI dianggap bertentangan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Hukum Acara Perdata.
Alwi Ginting, SH juga meminta agar seluruh legalitas dari YPI BM Muda Nurul Ilmi yang Asli dihadapkan di ruang sidang, untuk dicek apakah legalitas YPI BM Muda sah atau tidak.
Setelah majelis hakim bermusyarawah, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima surat kuasa dari YPI BM Muda Nurul Ilmi, mengingat status YPI BM Muda Nurul Ilmi adalah Yayasan yang berbadan hukum. Tentu seluruh pelaksanaan kegiatannya termasuk di dalamnya untuk mewakili kepentingan hukumnya bersidang di pengadilan haruslah tunduk dan patuh dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dan harus tunduk dan patuh dengan syarat formil dan materil surat kuasa yang diatur secara lex specialis di lembaga Peradilan.
Hal yang sangat mengejutkan ternyata Tergugat IV Ir. Doli Diapari Siregar tidak bergabung dan memberikan kuasa kepada kuasa hukum Linda Mora CS, tetapi memberikan kuasa kepada pengacara yang lain yang bernama Awaluddin Harahap,SH.
Ketika diwawancarai oleh awak media kuasa hukum dari Ir.Doli Diapari Siregar tersebut menyampaikan bahwa ia akan mewakili kepentingan hukum dari Ir Doli Diapari Siregar dalam sengketa Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi ini, sebagai salah satu pendiri yayasan dan juga merupakan saudara kandung dari dr.badjora M. Siregar.
Beliau menyampaikan bahwa kliennya Ir. Doli Diapari Siregar akan berpihak kepada kebenaran dan mengungkap semua kebenaran itu di ruang persidangan.
Termasuk terkait proses terbitnya surat pernyataan keputusan rapat tahun 2015 dan yang lainnya. Ir. Doli Diapari Siregar akan membeberkan kebenaran yang sesungguhnya dalam persidangan sengketa YPI BM Muda Nurul Ilmi tersebut. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login