NEWS
Sidang Eks ketua DPRD Jabar dilanjutkan hari ini, Hakim tolak permohonan kuasa hukum Irfan Suryanagara
Kabupaten Bandung. Jarrakpos.com – Sidang kasus penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya Endang Kusumawaty akan di gelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada hari ini, Senin 12 Desember 2022.
Terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya dipastikan akan tetap menjalani sidang secara virtual.
Terdakwa Irfan Suryanagara dilakukan penahan di Rutan Kebon Waru sedangkan terdakwa Endang Kusumawati ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.
Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan bisnis SPBU atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Stenlly Ganda Widjaya.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum dari kedua terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty meminta agar kliennya bisa dilakukan tahanan rumah.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Ketua majelis hakim PN Bale Bandung.
Menurut, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto menyampaikan, kedua terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty akan tetap dilakukan penahanan.
Hal itu guna mempermudah jalannya persidangan.
“kedua terdakwa tetap dilakukan penahan agar persidangan ini berjalan lancar jika suatu saat keduanya di hadirkan secara langsung di Pengadilan,”kata Ketua Majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto pada Jumat 9 Desember 2022 lalu.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login