DAERAH
Sidang Kasus Narkoba Di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap Tanpa Barang Bukti ?
Padangsidimpuan, (JarrakPos) – Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika yang katanya dilakoni oleh Erdi Raja Lubis berlangsung pada Senin (02/12) dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum berbuntut jadi pertanyaan besar.
Karena 2 orang saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU terdapat perbedaan-perbedaan yang mencolok satu sama lain dan atas kesaksian kedua polisi tersebut terdakwa menyatakan keberatan . Demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum GAS kepada media, baru-baru ini.
Adapun perbedaan keterangan kedua saksi adalah :
1. Rentang waktu penangkapan yang satu (Aipda Endis Sidabutar) mengatakan langsung melakukan penangkapan pada pukul 14.00 dikejar menggunakan sepeda motor karena terdakwa sudah lari menggunakan becak sedangkan Bripda.Muklis Lubis mengatakan terlebih dahulu mencari ke seputaran kota Padangsidimpuan karena telah kehilangan jejak dan setelah dua jam kemudian menangkap terdakwa sekitar pukul 16.30 .
2. Tas terdakwa berada di dua tempat, Aipda Endis Sidabutar menyebutkan berada di gubuk beserta isinya uang senilai Rp. 120.000 . Sedangkan Bripda. Muklis Lubis menyebutkan tas berada di pinggang terdakwa sedangkan uang diperoleh dari kantong terdakwa.
3. Ditangkap berdasarkan target. Bripda Muklis mengatakan ditangkap karena pengembangan atas penangkapan yang pertama dan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Janji Raja sering terjadi transaksi narkotika dan terdakwa tidak masuk dalam peta jaringan peredaran narkoba sedangkan Aipda Endis mengatakan ditangkap karena target mengingat terdakwa masuk dalam daftar peta jaringan peredaran narkotika di kota Padangsidimpuan
4. Surat penangkapan dan surat penggeledahan, Endis menyebutkan hanya Surat Perintah Tugas, sementara Muklis menyebutkan ada menunjukkan Surat Penangkapan dan Surat Penggeledahan kepada terdakwa saat ditangkap di Kampung Marancar. Surat Penangkapan dan Penggeledahan tersebut menurut Muklis diberikan oleh Kanit Aipda. Endis Sidabutar kepada Muklis dan ditunjukkan kepada terdakwa.
6. Keberadaan Kepling, Endis mengatakan Kepling dan masyarakat lainnya sudah berada di TKP (gubuk) , sementara Muklis mengatakan dia memanggil Kepling.
7. Yang menangkap terdakwa menurut Endis ada 2 orang (dia dan Muklis), sedangkan Muklis mengaku yang menangkap terdakwa ada 3 orang (Muklis, Endis dan Arnold).
8. Endis mengakui tahu siapa saja jaringan dari terdakwa, namun Muklis tidak mengetahui kemana terdakwa menjual sabu tersebut.
Selain terdapat perbedaan kesaksian, ternyata terdakwa juga menyatakan keberatan atas kesaksian diberikan polisi, diantaranya :
1. Terdakwa tidak ada mengaku menyebutkan kalau memiliki sabu yang posisinya berada di gubuk (TKP) .
2. Di saat penangkapan si Juliardi Ariyanto Situmorang alias Rian orang yang berada di gubuk tersebut bukan 3 orang melainkan 6 orang
3. Dia bukan ditangkap di dalam sebuah becak, melainkan di dalam rumah temannya bernama Andre di kampung Marancar.
4. Uang miliknya senilai Rp. 120.000 bukan hasil menjual sabu
5. Terdakwa mengaku dipaksa mengaku dengan mendapatkan tekanan kekerasan berupa pemukulan menggunakan gagang pistol ke kepala terdakwa .
6. Barang bukti berupa tas dan uang tidak berada di gubuk melainkan ada sama terdakwa.
7. Barang bukti berupa 8 bungkus sabu tidak berserakan melainkan tersusun rapi.
Atas terdapatnya dua pendapat saksi yang berbeda dan adanya penolakan terdakwa atas kesaksian dari pihak kepolisian serta diperkuat adanya dugaan intimidasi terhadap korban dengan melakukan kekerasan fisik, maka pihak kuasa hukum terdakwa menduga kalau kasus ini direkayasa .
“Bagaimana mungkin seseorang ditangkap hanya berdasarkan informasi tanpa dibarengi barang bukti “, tanya Alwi Ginting bersama, A. Ghamal Siregar dan Awaluddin Harahap.
Kalaulah boleh demikian, apakah bisa kita menyebutkan oknum polisi yang menangkap juga terlibat dalam praktek bisnis sabu hanya berdasarkan informasi saja dan kemudian kita letakkan barang bukti di tempat lain baru kemudian kita suruh oknum polisi tersebut mengaku kalau itu barang buktinya, tanya kuasa hukum terdakwa yang berkantor di Jl. Ahmadyani No. 55 Kampung Tobu kota Padangsidimpuan.
Dan kita juga mendengarkan ada informasi yang mengatakan ada beberapa orang bandar sabu besar dan terbesar di kota Padangsidimpuan, namun hingga hari ini belum satupun bisa ditangkap dikarenakan polisi tidak berhasil menemukan barang bukti atau tertangkap tangan.
Persoalan mereka masuk atau tidak dalam jaringan peta peredaran narkotika di kota Padangsidimpuan , berdasarkan informasi yang beredar sepertinya para bandar tersebut juga sudah masuk dalam peta tersebut.
Apakah polisi bisa menangkap para bandar tersebut hanya berdasarkan Pengakuan dan/atau Kesaksian informan tanpa dibarengi barang bukti ?
Jika itu berlaku kepada klien kami, maka seharusnya polisi juga dong melakukan penangkapan terhadap para bandar sabu itu, tegas kuasa hukum terdakwa.
Sebagaimana diinformasikan , pada tanggal 02 Mei 2024, polisi melakukan penangkapan terhadap Juliardi Ariyanto Situmorang alias Rian berdekatan dengan sebuah gubuk di lingkungan Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan – Sumatera Utara.
Saat penangkapan , tiba-tiba 3 orang yang berada di dalam gubuk tersebut melarikan diri, lantas tim dari polisi sebanyak 4 orang berbagi tugas dua orang tinggal di gubuk sambil menahan Rian dan yang dua orang lagi melakukan pengejaran.
Saat pengejaran polisi menggunakan sepeda motor dikarenakan jarak antara polisi dengan terdakwa sudah cukup jauh yang kemudian berhasil menghentikan terdakwa di dalam sebuah becak di seputaran Kampung Marancar kelurahan Bincar.
Seketika itu pihak polisi menanyakan terdakwa dimana barang jenis sabu miliknya lantas dijawab berada di dalam gubuk yang tadinya terjadi penangkapan. Kemudian polisi memboyong terdakwa kembali ke gubuk tersebut yang katanya disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Di lokasi gubuk ditemukan barang bukti berupa 8 lembar plastik klip transparan yang berisikan sabu dan 8 lembar plastik klip transparan kosong, disertai handpone milik terdakwa dan sebuah tas berisikan uang senilai Rp. 120.000 .
Dalam Penuturan saksi dari kepolisian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhary Prianda Ginting, SH sebagai Hakim Ketua didampingi 2 hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging, SH, MH. dan Feryandi, SH, MH , saksi mengaku uang senilai Rp. 120.000 tersebut merupakan hasil penjualan sabu milik terdakwa .
Saat ditanyakan hakim apakah polisi juga ada melakukan penangkapan terhadap satu orang yang lari lainnya , Endis menjawab mereka tidak mengejar nya karena penangkapan ini sengaja ditujukan dan/atau ditargetkan terhadap Herdi mengingat Herdi merupakan target mereka yang sudah hampir 2 tahun lamanya. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login