Connect with us

NEWS

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Seret Nama Artis Ibu Kota

Published

on

KENDARI, jarrakpos.com ! Sidang dugaan kasus perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terus bergulir.

Dalam sidang, terdakwa Amel Sabara (AS), Rabu 18 Oktober 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan Istri Andi Andriansyah selaku tersangka kasus korupsi tambang.

Amel dalam sidang tersebut membantah tuduhan telah menerima uang Rp 7 milyar sampai Rp 10 milyar dari istri AA. Namun dia mengaku hanya menerima uang Rp 4 milyar.

“Uang yang saya terima itu saya bagi kepada Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar. Mereka itu teman dari istri AA. Mereka masing-masing menerima lima ratus juta rupiah,” ujar Amel dalam persidangan.

Advertisement

Selain memberikan dana kepada Mugin dan Kompol Rosana, terdakwa Amel juga mengaku memberikan dana Rp 500 juta kepada Celine Evangelista, seorang artis ibu kota papan atas.

“Sisanya saya gunakan untuk operasional pengacara yang membantu AA,” bebernya.

Amel mengaku memberikan uang Rp 500 juta kepada Celine Evangelista
dikarenakan artis tersebut mengenal petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sepengetahuan saya artis itu (Celine Evangelista) mengenal petinggi di Kejagung,” imbuhnya dalam persidangan.

Advertisement

Untuk diketahui, Amel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.

Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan Amel lantaran merasa telah dibohongi oleh Amel yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.

Namun berjalannya waktu, Amel ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp 6 miliar dengan harapan Amel dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum.(ded)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]