Connect with us

    HUKUM

    Sidang Korupsi Pasar Cigasong Ungkap Fakta Baru, Aliran Dana Rp 1,9 Miliar Terbantahkan

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BANDUNGSidang kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka kembali memanas di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/10/2024).

    Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari, dakwaan jaksa mengenai aliran dana Rp 1,9 miliar kepada terdakwa Irfan Nur Alam terungkap tidak terbukti.

    Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diharapkan memperkuat dakwaan, namun mereka justru memberikan keterangan yang meragukan tuduhan tersebut. Saksi-saksi tersebut termasuk Direktur PT Pancakarya Garahatama, Sumarsono Hadi, dan pengacara PT PGA, Namina Nani Rosmayati, yang menegaskan bahwa catatan aliran dana itu adalah kebohongan.

    Salah satu momen krusial dalam persidangan adalah ketika Irfan Nur Alam meminta izin untuk memutar rekaman percakapan yang diyakininya akan membuktikan bahwa tuduhan jaksa tidak berdasar. Rekaman tersebut menunjukkan H. Endang Rukanda menolak memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Pemerintah Daerah Majalengka, termasuk kepada Irfan. Meskipun jaksa menolak memutar rekaman tersebut saat itu, mereka berjanji untuk melakukannya saat pemeriksaan terdakwa.

    Advertisement

    Lebih lanjut, hasil audit forensik oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana Rp 1,9 miliar kepada Irfan Nur Alam. Audit ini bahkan menjadi dasar untuk perdamaian antara PT PGA dan Andi Nurmawan, yang sebelumnya diduga terlibat dalam penyimpangan dana.

    Saksi-saksi menegaskan bahwa masalah ini lebih merupakan konflik internal perusahaan dan bukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, terungkap bahwa total dana yang diterima Andi Nurmawan hanya sebesar Rp 4,09 miliar, berbeda jauh dari angka yang disebutkan dalam dakwaan.

    Sidang ini ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para terdakwa. Hakim Panju Surono menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah kasus ini.

    Dengan fakta baru yang memperkuat pembelaan, sidang berikutnya diprediksi akan menjadi momen krusial dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]