Connect with us

Bengkulu

Sidang Lanjutan Praperadian Tedi Hartono, Kuasa Hukum Siapkan 2 Saksi Ahli Dari Universitas Indonesia

Published

on

BENGKULU, Jarrakpos – Tedi Hartono melalui Kuasa Hukumnya membawa alat bukti untuk di serahkan ke Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam sidang lanjutan Praperadilan yang dilaksanakan, Selasa (27/8/2024).

Sidang praperadilan kali ini, beragendakan penyerahan alat bukti, baik dari pihak Tedi Hartono maupun dari Dirkrimsus Polda Bengkulu.

“Hari ini kami sudah menyerahkan bukti kepemilikan atas merek yang dimiliki pemohon saudara Tedi Hartono, kita juga meyerahkan bahwa faktur pajak Tedi Hartono,” Kata Dr. Derry Angling Kesuma, SH., Mhum. CMSP.

Tak hanya itu, Tedi Hartono melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan surat-surat terkait proses penyelidikan dan penyidikan dan putusan mahkamah agung dan putusan mahkamah konsitusi.

Advertisement

baca juga:Masih Punya Sertifikat hak Merek Namun Ditetapkan Tersangka, Pemilik Kasomax Gugat Praperadilan Polda Bengkulu

“bahwa sebagai aparat hukum mereka harus mengikuti Peraturan Kapolri tahun 2019 tentang bagaimana proses penyelidikan dan penyedikan dan itu semua sudah kami sampaikan kepada Majelis dan diperlihatkan kepada termohon,” ucapnya.

Dikatakannya, untuk sidang lanjutan besok, Rabu (28/8/2024) pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli, yang pertama Ahli Hak Kekayan intelektual (HKI) seorang doktor dari Universitas Indonesia dan Prof. Suhandi Cahaya ahli proses acara pidana pada sistem peradilan pidana.

“Angenda besok kita akan mendengarkan keterangan para saksi ahli,” tutupnya. (red)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply