Bengkulu
Sidang Lanjutan Praperadilan Tedi Hartono, Pihak Termohon Tidak Bisa Tunjukkan Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Merek Pelapor
BENGKULU, Jarrakpos – sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilakukan tersangaka Tedi Hartono yang diduga mengunakan merek Kasomax tampa hak. Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (28/8/2024).
Persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak pemohon mengajukan 2 saksi sedangkan pihak termohon menghadirkan satu saksi.
Dalam persidangan ini tim kuasa hukum Tedi Hartono meminta kepada pihak termohon untuk menunjukan kemuka persidangan bukti kepemilikan hak merek pelapor.
Namun dalam perhidnagan ini pihak termohon tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan hak atas merek pelapor dan surat kuasa pelapor.
“karena ini delik aduan dan berkaitan dengan merek, seharusnya ketika seseorang itu mengadukan haknya itu dilanggar dia harus membuktin bahwa dia adalah pemilik daripada hak tersebut,” kata Ketua tim Kuasa Hukum Tedi Hartono Dr. H. Yuli Asmara Triputra, SH., M.hum., CMSP.
Lebih lanjut ia menyapaikan, dalam fakta persidangan hari ini, pihak termohon tidak mampu menunjukan sertifikat merek tersbut
“dengan kata lain pelapor saat membuat laporan haknya dilanggar dia sendiri tidak menunjukan bukti haknya tersebut. ditambah lagi pelapor sendiri bukan dari pemilik merek. Jika pelapor mewakili pemilik merek maka di persidang tadi kuasa untuk mengadu tidak dapat ditunjukkan pihak termohon,” ucapnya.
Tim kuasa hukum Tedi Hartono mengatakan pihaknya berkeyakinan ahli yang dihadirkan ke persidangan hari ini akan menguatkan gugatan mereka.
“Objek dari perkara ini kan delik aduan, Klien kita itu kan memproduksi barang atas mereknya itu masih dalam fase yang dibenarkan hukum. Jadi belum ada pembatalan hingga produksi terakhir yang dilakukan klien kita. Berbeda ketika di produksi pasaca putusan pembatalan hak merek,” Kata Yuli saat ditemui di PN Bengkulu, Rabu (28/8/2024).
Sementara itu dalam persidangan yang digelar hari ini saksi ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Universitas Indonesian Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H. M.L.I
menyebutkan selama belum adanya suatu pembatalan merek maka pihak yang memiliki sertifitak hak merek dapat memproduksi barang sesuai dengan merek yang dimilikinya.
“Berbeda halnya ketika barang itu diproduksi pasca pembatalan Hak Merek maka barang itu menjadi ilegel,” Kata Henny dalam kesaksiannya.
Henny menjelaskan pembatalan merek atau pengahapusan merek dapat dilakukan yang pertama melalui atas inisiatif menteri jika merek tersebut memiliki hubungan langsung dengan suatu lokasi geografis. Yang kedua penghapusan merek melalui pihak ketiga dengan megajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Dan yang ketiga penghapusan merek oleh pemilik merek itu sendiri.
“Putusan pembatalan merek itu tidak berlaku surut, jadi jika Produsen memproduksi barang sebelum adanya putusan pembatalan merek itu maka barang itu masih dianggap legal,” Ujarnya
Dikatakanya, barang yang beredar dipasaran yang di produksi sebelum adanya putusan pembatalan hak merek maka masih dianggab barang yang legal dan tidak melanggar hukum.
“sepengalam saya hakim dalam amar putusannya tidak pernah memerintahkan penarikan barang yang sudah beredar di pasaran,” ucapnya dihadapan hakim tunggal PN Bengkulu.
Sebagai informasi Tedi Hartono memproduksi 23 November 2023 merupakan hari terakhirnya memproduksi barang. Saat memproduksi barang pun dia masih memiliki sertifikat hak atas merek karena pembatalan hak merek itu keluara pada 8 Januari 2024. (rico)
You must be logged in to post a comment Login