Connect with us

HUKUM

Sidang Lanjutan Walikota Non-Aktif Cimahi, Ajay: Saksi Akui Ajay Beli Tanah Tapi Diatasnamakan Anaknya

Published

on

Bandung, JARRAKPOS.com – Sidang lanjut tindak pidana korupsi dengan terdakwa Walikota (Non Aktip) Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (16/6/2021).

Sidang lanjutan dipimpin oleh Majelis Hakim I.Dewa Gede S, SH, MH, Lindawati, SH MH, dan Sulistiono, SH, MH. Sedangkan terdakwa Ajay didampingi kuasa hukum Fadli Nasution dan rekan.

Mengutip dari JARRAKPOSJABAR.COM (Group Jarrak Media), sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi. JPU KPK Tito, SH, MH, dan Budi Gunawan, SH, MH, menghadirkan saksi-saksi yaitu Bilal Insan Mochamad Priatna (anak Ajay) tetapi Bilal berhalangan hadir, saksi Fitri (Marketing PT. Bandung Pakar), saksi Kristian (Manager Perkreditan dari Bank Bisnis), saksi Endi (Karyawan atau Office Boy/pesuruh), dan Sopir PT Trisakti Manunggal Pratama Internasional ( milik Ajay), Kamaludin Sopir dari Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB).

Dari para saksi itu JPU maupun majelis hakim menggali dan memperdalam keterangan pembelian tanah milik Ajay M Priatna seluas 600 M2 dua kapling didago Pakar senilai Rp 4,8 miliar. JPU menanyakan tentang kronologis pembelian tanah milik Ajay di daerah Dago Pakar.

Advertisement

Saksi Fitri (Marketing PT Bandung Pakar) menjelaskan bahwa ia bertemu terdakwa berawal saat terdakwa Ajay bermain golf di Dago Pakar. Diceritakan kala itu Fitri sedang membuka stand penjualan properti di lokasi tersebut, dan pada bulan Mei 2020, Fitri menawarkan propertinya berupa rumah dan tanag kepada Ajay. Saksi Fitri menawarkan sebidang tanah di Green Hill Resort Dago Pakar dengan SKBB Nomor 16729885343735673603 atas nama PT Bandung Pakar dengan luasnya 2868 M2. Dengan harga Rp 4,8 miliar.

“Lalu pak Ajay menyuruh saya untuk menghubungi Yanti Rahmayanti sebagai keuangan PT Trisakti Manunggal Pratama Internasional, terkait pembayaran uang muka Down Poyment (DP) sebesar Rp 1,5 miliar yang dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2020 ditransfer oleh Yanti dari Bank BCA ke rekening PT Bandung Pakar, sebesar Rp 1 Milyar dulu,” cerita Fitri.

Sedangkan sisa uang Rp 500 juta dibayar oleh Ajay di rumah dinasnya di Jalan Karya Bakti Kota Cimahi pada tanggal 20 Agustus 2020.

Barulah, kata Fitri, kembali setelah Rp 1 miliar masuk dengan sisa Rp 500 juta lalu perjanjian akad pembelian tanah diberikan ke Bank Bisnis, dan proses selanjutnya langsung kepada Bank Bisnis. “Bahkan persyaratan dan lainnya dilimpahkan ke Bank Bisnis,” ucap Fitri.

Advertisement

Pengakuan sama diungkapkan Kristian selaku manager perkreditan di Bank Bisnis. Kristian mengaku, berdasarkan instruksi Ajay dalam pembelian tanah tersebut dilimpahkan kepada anaknya Bilal Insan Mochamad Priatna, dan yang membuat perjanjian kontrak pun Bilal dengan Bank Bisnis.

Diuraikan, pada tangga 1 September 2020 Ajay mulai mencicil pembelian tanah tersebut dengan setoran awal sebesar Rp 28 juta kepada KPS, lalu pada tanggal 29 September 2020 Bilal setor kembali sebesar Rp 250 juta. Kemudian tanggal 2 Oktober 2020 Bilal setor kembali sebesar Rp 25 juta, Rp 14,5 juta, Rp 5,5 juta dan pada tanggal 5 Oktober 2020 sebesar Rp 400 juta, 12 oktober 2020 uang masuk sebesar Rp 340 juta, pada tanggal 2 November 2020 uang masuk sebesar Rp 27,5 juta.

“Bilal sebagai debitur Bank Bisnis sejak tanggal 2 September 2020, dengan nomor rekening kredit 012163036, dilihat dari Bilal sebagai Komisaris Utama PT Trisakti Manunggal Perkasa memiliki rekening koran dengan jumlah saldonya sebesar Rp 49 miliar,” papar Kristian.
Sedangkan saksi Endi (Office Boy dan sopir PT Trisakti Manunggal Pratama) saat ditanya kuasa hukuk terdakwa, Fadly Nasution, terkait kedekatan dan sering mengantar Yanti Rahmayanti di kantornya, mengaku bahwa saksi hanya beberapa kali mengantar Yanti ketemuan di Noah Cafe dan Rumah Makan Sederhana Buah Batu.

Keterangan yang hamper sama juga disampaikan Kamaludin sopir RSUKB. Saksi Kamaludin mengaku dirinya hanya mengantar jemput pulang Cynthia, management keuangan RSUKB ke rumahnya saja.

Advertisement

Bagaimana tanggapan terdakwa Ajay? Menurut Ajay bahwa dari awal perjalanan pembelian tanah tersebut cukup alot, bahkan awalnya dirinya tidak tertarik untuk membeli tanah tersebut, tapi karena Fitri cukup baik akhirnya sepakat membeli tanah tersebut.

“Terkait Tanah di Dago Pakar, waktu itu memang nilai dari marketing PT. Bandung Pakar sebesar Rp 12 juta dan ketika ditawar Rp 5 juta akhirnya dikasih dengan nilai Rp 6 juta dengan luas 600 meter dengan komitmen pembayaran dicicil selama 2 tahun dan langsung dikasih DP, pada akhirnya mereka menginisiasi ke Bank Bisnis dengan memakai nama anak saya dan hal itu tidak ada hubungan dengan rumah sakit dan izin lainya,” tandas Ajay saat di wawancarai seusai sidang berakhir.

Ajay juga menambahkan terkait dirinya diberitakan di beberapa media masa seperti uang dari rumah sakit itu masuk ke rekening pribadinya, ”Kan itu bukan uang saya sendiri melainkan ada uang Djoni juga jadi agar tidak tercampur dengan perusahaan jadi saya masukan ke Bank Bisnis hanya itu tujuannya.”

Menurut Ajay, akan dilakukan hitung-hitungan denan Djoni, setelah uang terkumpul. Kemudian keuntungan itu akan dibagikan.Ini lakukan karena, terdakwa Ajay mengaku dirinya sering dibohongin dan pernah terjadi seperti dari rekening bersama Djoni merubahnya menjadi sendiri.

Advertisement

“Saya pernah menanyakan terkait apakah ada sisa tagihan dan sisanya berapa, tetapi (Djoni) menjawab ada 1,5 milyar dan setelah saya cek langsung sendiri ternyata ada sebesar 3,2 milyar,”tambahnya.

Lebih jauh, kata Ajay, peristiwa itu terjadi secara spontanitas saja karena terjadi perbedaan itu saya mulai tidak mempercayai Djoni. “Akhirnya saya minta ke Dr.Hutama agar sisa tagihannya dibayar langsung ke saya. Tapi hal itupun ada syarat dari Dr.Hutama yakni harus seizin Djoni,” imbuhnya.

Sementara itu, disinggung kasus yang menjeratnya saat ini, terdakwa Ajay menyatakan sangat optimis menjalani sidang lanjutan yang akan digelar pada. Rabu ( 23/6/21) mendatang. “Saya hanya ingin dan berharap semua berbicaralah sesuai fakta yang terjadi dan tidak berbelit-belit dalam kasus ini,”pintanya.

Terdakwa Ajay membantah sangkaan revisi dan IMB yang dituduhkan kepadanya. ”Ini sudah sangat jelas tidak ada hubungannya dengan suap izin dan revisi IMB bahkan IMB saja saya tidak mengerti. Kan IMB bukan wewenang saya, itukan wewenang dinas, apakah saya tahu IMB se Cimahi kan saya tidak tahu karena itu sepenuhnya wewenang dinas,” tegas Ajay. frs/*

Advertisement