Connect with us

HUKUM

Sidang Pelanggaran Pasal 263 dan 242 KUHP, Terdakwa Selepeg Ngaku Tak Perlu Hadirkan Saksi

Published

on

Terdakwa pelanggaran pasal 263 dan 242 KUHP di Pengadilan Negeri Amlapura, Kamis (4/7/2024).

Karangasem, JARRAKPOS.com – Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, mengaku “ogah” atau tidak perlu menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat dalilnya, bahwa kakeknya punya nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, karena merasa keterangan dirinya saja ia pandang sudah cukup. Jaksa mengajukan pertanyaan tersebut, karena Terdakwa Selepeg berkali-kali mengatakan, bahwa saat kakeknya yang bernama I Sutiarmin Sukun berpesan agar nanti dibuat silsilah dengan mencantumkan nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, banyak orang lain yang mengetahuinya, namun Selepeg ‘’ogah’’ menghadirkan saksi-saksi tersebut dalam persidangan. Namun, ia tegas menyatakan tidak perlu menghadirkan mereka di persidangan, cukup dia sendiri yang bertanggung jawab.

Di antara yang disebut mengetahui oleh Selepeg, adalah Ni Sutiarmin Sukun (istri kakeknya), I Sareng, I Karem, yang semuanya sudah almarhum, tanpa menyebut nama saksi yang masih hidup. Selepeg menyatakan hal itu ketika diperiksa sebagai Terdakwa pelanggaran pasal 263 dan 242 KUHP di Pengadilan Negeri Amlapura, Kamis (4/7/2024), ketika ditanya, mengapa Terdakwa Selepeg tidak menghadirkan dalam persidangan Saki-saksi yang mengetahui bahwa Terdakwa menerima pesan khusus tersebut, Selepeg menjawab, ia merasa cukup sendiri saja menjelaskannya, tanpa perlu menghadirkan mereka sebagai saksi.

Padahal, untuk membela diri dari dakwaan dan nantinya tuntutan jaksa serta jeratan hukum dengan ancaman 7 tahun penjara, Selepeg berkepentingan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui, bahwa kakeknya memang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Di pihak lain, pelapor Selepeg, yakni Nyoman Kanis dkk mendalilkan, kakek Selepeg hanya bernama Paro, dan leluhur dari Kanis Dkk bernama I Sutiarmin Sukun, diperkuat keterangan sejumlah saksi dan bukti. Kanis melaporkan Selepeg karena dalam silsilah yang dibuatnya, Selepeg mencantumkan nama leluhurnya (I Sutiarmin Sukun) sebagai alias dari kakeknya, yang sebenarnya hanya bernama Paro, tanpa Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.

Selepeg berstatus Terdakwa, karena diduga membuat silsilah palsu, tertanggal 17 November 2012 dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Adapun yang dilaporkan palsu dalam silsilah yang dibuat Selepeg tersebut, adalah pencantuman kakeknya yang bernama Paro, diubah menjadi Paro Sukun alias Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Silsilah itulah yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan perakara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. oleh Penggugat I Nyoman Gunung melawan I Made Pageh Dkk sebagai Tergugat. Atas silsilah palsu tersebutlah, majelis memenangkan gugatan Nyoman Gunung dkk, dan dinyatakan berhak atas tanah seluas 13 Ha.

Advertisement

Padahal, dalam sengketa terdahulu, dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, dimana pihak Selepeg yakni I Nyoman Rayu melawan I Made Pageh dkk, hakim menyatakan Pageh dkk adalah ahli waris yang sah atas tanah pusaka warisan I Sutiarmin Sukun. Sutiarmin Sukun tanpa nama alias apapun adalah leluhur dari I Made Pageh dkk, sebagaimana bukti silsilah tertanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis. Majelis menolak gugatan I Rayu Dkk, dan menyatakan I Made Pageh Dkk sebagai ahli waris yang sah atas tanah pusaka I Sutiarmin Sukun.

Dalam penjelasannya, Terdakwa Selepeg mengaku membuat silsilah tahun 2012, dengan tujuan melanjutkan silsilah tahun 1962 dengan menambahkan nama I Sukra alias Sabuh, serta melengkapkan nama I Sutiarmin Sukun sesuai nama aliasnya yakni Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Sebab, dalam silsilah tahun 1962, tidak ada nama alias dari I Sutiarmin Sukun, selain hanya I Sutiarmin Sukun saja. Selepeg juga beralasan, pencantuman nama-nama alias itu adalah sesuai ‘’piteket’’ dari kakeknya yang bernama I Sutiarmin Sukun, yang menjelaskan bahwa ia punya nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin.

Prosesnya dia mulai dengan membuat silsilah tertanggal 17 November 2012 yang ditandatagani Selepeg, lanjut dicarikan tandatangan ke Kepala Dusun Tanah Barak. Setelah mendapat tandatangan Kepala Dusun, dilanjutkan ke Perbekel Seraya Timur. Namun, Perbekel Seraya Timur meminta dibawa dokumen pendukung, termasuk silsilah 1962 yang mau dilengkapi. Esoknya, pihak Selepeg dkk datang lagi ke kantor Perbekel, dengan melengkapi dokumen, diantaranya adanya pernyataan pihak keluarga Selepeg yang menjamin dan menyatakan bahwa nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin adalah orang yang sama, yakni kakek dari I Selepeg. Setelah adanya dokumen-dokumen itu, Perbekel Seraya Timur Wayan Geden membubuhkan tandatangan pengesahan atas silsilah tersebut.

Namun, dalam keterangannya sebagai Saksi di persidangan sebelumnya, Kelian Banjar Dinas Tanah Barak I Wayan Suarnama dan Perbekel Seraya Timur I Wayan Geden yang bertandatangan dalam silsilah tahun 2012 tersebut menjelaskan, tidak ada data dan dokumen di kantor dusun maupun kantor perbekel, perihal adanya nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Mereka juga tidak mengenal adanya nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Kedua pejabat itu menyatakan bersedia menandatangani silsilah tersebut, karena disana ada klausul yang intinya menyatakan bahwa, Selepeg sebagai pembuat silsilah, siap bertanggung jawab secara pidana maupun perdata, tanpa melibatkan pejabat yang bertandatangan dalam silsilah.

Advertisement

Sementara itu, dari keterangan saksi-saksi yang sudah didengar keterangannya di persidangan, nama kakek I Selepeg hanya Paro, dan bukan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Adapun Sutiarmin Sukun adalah nama dari leluhur dari I Nyoman Kanis dkk, yang mewariskan tanah pusaka seluas 13 ha, sebagaimana tercatat dalam bukti berupa pipil 1516 C tahun 1983. Diantara saksi yang menerangkan, kakek Selepeg hanya bernama Paro adalah Nyoman Kanis, Nengah Suastika, Wayan Lintir, Komang Srimpen, Wayan Sinta, Wayan Salin.

Dalam persidangan hari ini (4/7/2024), Penuntut umum sempat bertanya, mengapa surat pernyataan jaminan kepastian tentang nama alias dari Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, orangnya adalah satu, tidak dibuat juga untuk anggota keluarga lain dalam silsilah, yang juga punya nama alias, seperti Sukra alias Sabuh misalnya, Selepeg tidak memberikan jawaban. Ia mengatakan, bahwa dalam pandangannya, yang diperlukan surat pernyataan untuk Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin saja. Akan halnya anggota keluarga lain yang punya nama alias, dirasa tidak perlu dibuatkan pernyataan.

Jaksa juga sempat bertanya perihal silsilah tanggal 27 Pebruari 2004 yang dibuat oleh I Nyoman Rayu, dimana ada nama I Sutiarmin alias Paro yang punya anak Ketut Tambir dan Tambir punya sejumlah anak, tercantum nama I Made Kasih tanpa nama alias. Selepeg mengaku tidak tahu perihal silsilah tahun 2004 itu dan menyebut Rayu tidak pernah diundang ikut rapat, karena sudah beralih agama. Selepeg juga mengaku tidak tahu, untuk apa silsilah tahun 2004 tersebut dibuat, karena sudah lama putus kontak dengan I Rayu.

Putu Wirata, SH selaku kuasa hukum pelapor Nyoman Kanis, tidak mau menilai mengapa Terdakwa tidak menghadirkan Saksi yang bisa memperkuat keterangan perihal saksi yang mengetahui adanya nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun. tim/jp

Advertisement
Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply