Connect with us

NEWS

Sidang Perdana, “Keris” Bongkar Sebelum Dipindahkan ke LP Kerobokan Hak Asasinya Dipasung

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Dalam sidang Perdananya pembacaan dakwaan Sekjen salah satu Ormas yang sekaligus Calon Anggota DPD RI, I Ketut Putra Ismaya Jaya (Keris) dan dua rekannya I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah Kamis (8/11/2018). Sebelum memasuki sidangnya Keris yang menggunakan pakaian khas udeng poleng merah, putih dan hitam itu, meminta izin pada petugas jaga untuk sembahyang di depan pintu pengadilan, di pojoknya berdiri padmasana. Dan sekaligus bertemu dengan orang yang mensuport, baik kuasa hukum, orangtua, serta sanak keluarga dan teman lainnya. Moment itu juga menjadi perhatian publik, termasuk awak media yang ada di sana. Serta sejumlah tokoh umat ikut memberi dukungan pada Ismaya.

 

Pada kesempatan tersebut, Ismaya membongkar perlakuan yang diterima dirinya sebelum ditahan di LP Kerobokan, dia diperlakukan seperti tahanan teroris. Dia mengaku dizolimi dalam perkara ini. Apalagi dia sebagai calon jadi DPD RI. “Tangan dan kaki saya diborgol, makan pun juga memakai borgol, seperti dipasung hak asasi saya. Tidur juga tanpa alas kaki,” sebutnya. Seraya, di pengadilan inilah dia berharap mendapatkan keadilan. “Saya percaya hukum berlaku adil,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Bergerak Cepat, Akhirnya Gubernur Koster Instruksikan Tutup Semua Toko “Shopping” Mafia Tiongkok

Sementara JPU Made Lovi Pusnawan dan Kadek Wahyudi Ardika, di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra, membacakan dakwaan untuk terdakwa Ismaya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah. Disebutkan dalam dakwaanya, bahwa para terdakwa pada Senin (13/8/2018) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di Jalan Panjaitan, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Terdakwa dalam kasus ini dijerat dalam pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP. Dakwaan kedua, para terdakwa diduga bersekutu dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-Undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. Dalam hal dakwaan ini, terdakwa dijerat Pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP. Dan Ketiga para terdakwa diduga melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Baca juga :

Siap-Siap! Tunggakan STNK 500 Ribu Unit Kendaraan Dihapus, Target Pemutihan Pajak Minus Rp7 Milyar

Diuraikan jaksa, kasus ini berawal sekitar pukul 12.30 di Civic Center Renon di Jalan Cok Agung Tresna. Saat itu, kata jaksa, ada sepuluh personel Sat Pol PP Provinsi melakukan penertiban baliho, spanduk kedaluwarsa, tanpa izin dan rusak, maupun alat pengenalan diri (ADP). Saat penurunan dilakukan petugas Sat Pol PP, terdakwa I Ketut Sutama dan terdakwa I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah berada di Civic Center Renon. Mereka melihat petugas Sat Pol PP menurunkan baliho calon DPD RI atas nama Ketut Putra Ismaya Jaya atau Keris.

Gung Wah menanyakan kepada salah satu petugas yang berstatus sebagai Danki dengan kata-kata “Siapa yang menyuruh menurunkan baliho tersebut?”. Dan oleh Danki Sat Pol PP itu dijawab bahwa penurunan baliho itu atas perintah kabid mereka. Gung Wah kemudian meminta baliho tersebut, lalu menghubungi Putra Ismaya. Sekitar pukul 15.30, Ismaya bersama temannya mendatangi Kantor Sat Pol PP Provinsi Bali. Di sana, kata jaksa, kembali ditanyakan soal penurunan baliho. Kata-kata itulah diduga ada kata nada ancaman. Karena ada adu argument, Kepala Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Damadi, datang dan memberikan penjelasan. Termasuk soal dasar bukum dimaksud.

Advertisement

Baca juga :

BPJS Ngutang 10,5 Triliun, Rai Wirajaya : Dari Direksi Tak Becus hingga Oknum Pelayan BPJS “Nakal”

Dewa Nyoman Rai Damadi, kata jaksa, kemudian membeberkan beberapa dasar hukum. Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan rapat pada 9 Agustus 2018 di Satpol PP Bali dengan Biro Humas Pemprov Bali. Terkait rapat dengan Biro Humas Pemprov Bali, diputuskan bahwa mulai 13 Agustus 2018 agar dilakukan penurunan baliho di seluruh Bali pada ruas jalan protokol, jalan-jalan yang dilalui delegasi IMF, dan obyek-obyek wisata. Obyek penertibannya antara lain baliho kedaluwarsa, tanpa izin, yang sudah rusak, atau yang tidak sesuai zona.

Mendengar penjelasan itu, terdakwa Ismaya meminta bukti adanya rapat tersebut. Permintaan itu kemudian dituruti oleh Dewa Nyoman Rai Damadi dengan menunjukkan surat perintah dan hasil rapat yang disebutkannya tersebut. Dokumen-dokumen itu kemudian dibaca terdakwa Ismaya. Dan selanjutnya dia mengingatkan agar lain kali sebelum menurunkan baliho untuk menghubungi dirinya terlebih dulu. Selanjutnya, dia pergi dari Kantor Sat Pol PP Provinsi Bali. Kuasa hukum terdakwa yang dikoodinator Wayan Mudita, Agus Samijaya dan rekannya, berencana akan mengajukan eksepsi. Itu juga sesuai dengan keinginan kliennya. Terutama terdakwa Ismaya yang menilai kajian atas dakwaan tersebut juga harus disertai dengan Undang-Undang Pemilu. Karena pihak terdakwa yakin bahwa kasusnya sengaja digeber karena dicurigai bermuatan politik. “Bahwa di balik ini ada proses politik. Ini berawal dari pemasangan baliho. Ini yang akan kami tuangkan dalam eksepsi,” bebernya.

Advertisement

Baca juga :

Izin Penlok Belum Turun, Bandara di Kubutambahan Terancam Batal

Sambung pengacara yang berkantor di Jalan Cok Agung Tresna itu, pihaknya menolak tegas isi dakwaan yang disampaikan jaksa tersebut. “Karena dalam pandangan kami dan setelah kami telusuri tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya lagi. Dalam kesempatan itu, Agus Samijaya membenarkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan tahanan. Dengan harapakan majelis hakim mempertimbangkan permohonan itu. net/tra/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply