OLAHRAGA
Sidang Sengketa Pengprov Pertina Sumut di Baori, PP Pertina Minta Diselesaikan di Rumah Sendiri
Medan – Sidang Gugatan Sengketa Kepengurusan Pertina Sumut di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) telah di mulai.
Hari ini senin, 6/6 agenda sidang BAORI di mulai dengan agenda sidang mediasi
Dalam sidang dengan agenda mediasi ini, terlihat hadir Termohon I PP Pertina diwakili djuhendi S selaku Ketua Bidang Hukum PP Pertina .
Sementara Termohon II KONi Sumut tak hadir karena Ketua Umum nya Jhon Ismadi Lubis ke Nias melantik kepengurusan KONI Nias Utara.
“Tadi masing-masing pihak semua telah di dengar keterangannya oleh mediator arbitrase BAORI perihal sengketa kepengurusan Pengprov Pertina Sumut”, kata Kuasa Hukum 16 pengkab/pengkot se Sumut, Yanto Ziliwu SH. MH, usai sidang Baori Senin.
Yanto mengatakan, dari sidang itu, PP Pertina menginginkan sengketa Pengprov Pertina Sumut diselesaikan di rumah sendiri (PP Pertina)
PP Pertina meminta 16 pengkab dan pengkot se Sumut bertemu dengan Ketua Umum PP Pertina Komaruddin Simanjuntak.
“16 pengkab /pengkot untuk menyampaikan langsung keluhan pada ketua Umum PP Pertina tentang masalah Pengprov Pertina Sumut “,kata Yanto menirukan pernyataan Kabid Hukum Pertina tersebut.
Kemudian, kata Yanto, PP Pertina membuka diri menerima 16 pengcab/pengkot Pertina se Sumut.
“PP Pertina menunggu kedatangan 16 pengcab /pengkot mulai hari ini hingga 20 Juni mendatang”,katanya.
Dari sidang mediasi tersebut juga disampaikan keinginan 16 pengkab/pengkot untuk menunda pelantikan kepengurusan Pengprov Pertina Sumut.
Dan, PP Pertina sendiri belum mengetahui ada jadwal pelantikan di Sumut “,Yanto
Kuasa hukum 16 pengkab /pengkot sendiri mengapresiasi tawaran dari PP Pertina tersebut. Meski begitu keinginan PP Pertina itu disampaikan pada pengkab/pengkot.
“Apakah lanjut diselesaikan di Baori atau menerima untuk hadir langsung ketemu Ketum PP Pertina “,katanya.
Seperti diketahui 16 pengkab/pengkot se Sumatera Utara ajukan gugatan ke Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI). Gugatan tersebut terkait, dengan pengesahan kepengurusan Pengprov Pertina Sumut 2022 – 2026.
Hal itu, akibat adanya surat keputusan No: 08 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh pengurus pusat Pertina yang langsung ditandatangani oleh Komarudin Simanjuntak selaku ketua umum.”kata Kuasa Hukum 16 Pengurus Kabupaten l/Kota Pertina Yanto Ziliwu, SH,MH, dalam keterangan persnya,
Yanto menyebut, kondisi Pertina sumut saat ini menjadi sengketa. Menurut Yanto, tentu nanti nya akan mempengarhui semangat Tinju sumatarea utara di tambah Pon 2024 Tuan Rumah Sumut – Aceh.”Tentu bila hal ini tidak di akomodir oleh pengurus pusat pertina dan Koni sumut sebagai induk organisasi cabor di sumut bisa membunuh semangat Atlit tinju sumut.
“Khusus di 16 Kabupaten Kota yang saat ini sedang mengajukan gugatan ke Baori.”tutur Yanto.
Yanto berharap Pengurus pusat menerbitkan Surat Keputusan untuk dilakukan Musprovlub di sumut untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Yanto, Pelanggaran AD/ART dimaksud salah satunya menjadikan Peserta 5 (Lima) SK Pengurus Carateker Pengkab/Pengkot”Pada saat musprov tentu hal itu sangat bertentangan dengan AD/ART PERTINA Pasal 23 Ayat 2, hal itu lah yang membuat 16 Pengkab/Pengkot mengajukan Gugatan Ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia melalui kuasa hukum nya..”beber Yanto.(malaon)
You must be logged in to post a comment Login