Connect with us

NEWS

SIKAT…!Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Taspen Life Jadi Tersangka

Published

on

JAKARTA Jarrakpos.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua (2) orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life. Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (29/3).

“Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.,” ucap Ketut.

Ketut mengatakan usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka. MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Advertisement

Dia menjelaskan alasan penahanan tersebut yaitu untuk memudahkan tim penyidik Kejagung dalam melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku korupsi lainnya. (Jum/Red)

“Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022,”terang Ketut.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]