Connect with us

    DAERAH

    Sikat Tas Milik Pedagang di HKSN Banjarmasin, Pelaku Diamankan di Martapura

    Published

    on

    Pelaku AP (41), warga Jalan Irigasi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar diamankan bersama barang bukti.(Poto Polsek Banjarmasin Utara)

    KALIMANTAN JARRAKPOS.COM – BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara amankan seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan HKSN, tepatnya di sebuah warung kentaky, Kelurahan Kuin, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin.

    Pria tersebut adalah AP (41), warga Jalan Irigasi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang diamankan setelah menggondol tas milik korbannya yaitu SM (43) yang merupakan pedagang di warung tersebut.

    Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kasi Humas, Aiptu Yansen Friansen memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang berdagang, dan menaruh tasnya di atas meja di lokasi kejadian. Kemudian, pelaku pun datang, dan berpura-pura untuk membeli dagangan korban.

    Advertisement

    Saat korban sedang lengah menyiapkan pesanannya, pelaku langsung mengambil tas korban, dan langsung kabur, ujar Kasi Humas, Rabu (24/5)

    Melihat hal tersebut, lanjut Yansen, korban pun langsung mengejar dan menghalangi pelaku yang ingin mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

    Korban sempat mencoba menghalangi pelaku dengan cara memegangi plat kendaraan pelaku, namun pelaku langsung menggas kendaraannya, dan berhasil melarikan diri, kata Yansen.

    Setelahnya, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara agar diproses lebih lanjut.

    Advertisement

    Atas laporan tersebut, anggota Polsek Banjarmasin Utara pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

    Pelaku diamankan di Jalan Keraton, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Senin (22/5/2023) malam, ungkap Yansen.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hokum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam denga Pasal 365 Jo 362 KUHPidana tentang kasus pencurian dengan kekearasan. (Kalimantan jarrakpos.com)

    Advertisement

    Penulis :Team : Hartni / Andrei Soepriadi. / Effendy Soegiarto.
    Editor : Herman Soetiady

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply