DAERAH
Siswi SMP Tewas Setelah Dijos Pacar 3 Kali di Tabanan
Petugas melakukan olah perkara di lokasi kejadian. (Ist)
TABANAN, JARRAKPOS – Siswi SMP LGDS (14) asal Kecamatan Selemadeg, Tabanan tewas usai dijos sebanyak 3 kali berhubungan badan dengan pacaranya, Gung De W (24) asal Seririt, Buleleng disebuah kos di daerah Dangin Carik, Tabanan, Minggu (21/1/2018).
Dari informasi, keduanya sejoli ini bertemu dari perkenalan di-BBM pada 39 Desember 2017 lalu. Setelah menjalin komunikasi keduanya memutuskan berpacaran. Keduanya sudah beberapa kali bertemu dan bahkan sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 13.30 Wita kembali bertemu di Air Terjun Singsing, Desa Apit Ayeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.
Usai bermainkemudian pergi ke kos Gung De W di daerah Dangin Carik, Tabanan. Setibanya di kos, mereka sempat mengobrol dan menonton TV sebelum berhubungan badan sebanyak tiga kali. Ketika berhubungan badan untuk ke tiga kalinya, dari kelamin korban keluar darah segar.
Setelah berhubungan badan, GW pergi ke kamar mandi, namun setelah kembali dari kamar mandi, korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. GW pun sempat meminta minyak telon kepada tetangga kosnya sebelum GW membawa korban ke UGD BRSU Tabanan. Hanya saja, korban dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di UGD BRSU Tabanan.
Diperkirakan korban sudah meninggal 30 menit sebelumnya, namun baru 2 jam berikutnya. Saat ikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan Medik BRSU Tabanan, dr. Gede Sudiarta mengatakan jika dari hasil pemeriksana terhadap jenazah korban, nihil ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun dari kelamin korban memang mengeluarkan darah berwarna merah kegelapan. Serta ditemukan lecet pada bibir serta bekas cupang pada dada korban.
“Menurut pacar korban, mereka usai melakukan hubungan badan dan saat ditinggal ke kamar mandi, korban sudah tak sadarkan diri,” ungkapnya
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa membenarkan adanya peristiwa itu. Pacar korban saat ini masih berada di Polres Tabanan untuk dimintai keterangan.
“Benar ada kejadian itu. Pacarnya masih di polres dan jenazah korban akan dibawa ke RSUP Sanglah, ” jelasnya. Pihaknya telah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka.
Atas perbuatan tersebut tersangka diancam melanggar pasal 81, ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 291 ayat (2) jo pasal 287 ayat (1) KUHP.
“Jenazah korban kini diotopsi di RSUP Sanglah, Denpasar,” jelasnya.
You must be logged in to post a comment Login