Connect with us

    SUARA PEMBACA

    Sketsa Pemilu Serentak 2024: (1) *Wow, Biaya Melonjak Jauh !*

    Published

    on

    Pengantar:
    “Tulisan seri ini dirilis di sejumlah media “news online”. Seputar “Dinamika” perjalanan menuju Pemilu Serentak 2024. Semoga bermanfaat”.

    Jadwal Pemilu Serentak 2024 sudah ditetapkan. Adalah hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Menyusul jajaran KPU dan Bawaslu, juga sudah terpilih. Tujuh anggota KPU dan lima untuk Bawaslu. Ada pihak menilai tidak transparan. Penetapan dua agenda utama itu dilakukan Komisaris II DPR RI, dalam spasi tiga pekan terakhir. Lancarjaya.

    Pesta demokrasi, kembali berlabel “serentak”. Pemilu legislatif (pileg) bareng pemilihan presiden (pilpres). Pileg meliputi DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten dan perwakilan daerah (DPD). Pilpres untuk pasangan presiden dan wakil presiden.

    Lima lembar surat suara, lima pilihan (nyoblos). Potensial membingungkan pemilih. Begitulah. Toh, bukan barang baru. Model “serentak” sudah pernah dilakukan pada Pemilu 2019 lalu. Kali pertama dalam sejarah demokrasi kita. Demi efektivitas dan efisien.

    Advertisement

    Pemilu serentak merupakan pilihan terbaik kekinian. Betapa pun masih konvensional. Antri menunggu giliran menuju bilik suara. Durasi waktu lebih lama. Melelahkan, utamanya bagi para petugas TPS. Penyelenggaraan Pemilu 2019 menyisakan cerita duka. Tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa 894 petugas. Tak kurang 5.000 lainnya jatuh sakit. Hendaknya tak terulang lagi.

    Bagai “try and error” yang berbalut pilu. Menyusul nuansa adanya “kecurangan” hasil pilpres. Terkait sebaran dan cakupan perolehan suara tingkat provinsi. Mahkamah Agung mengabulkan uji materi aturan KPU yang diputuskab bertentangan Undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tapi Mahkamah Konstitusi sudah lebih dulu menolak gugatan hasil pilpres. Sebelumnya, KPU menetapkan Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Perolehan suara 55,50% berbanding 44,50% milik Prabowo – Sandiaga Uno. Pengumuman KPU pun memicu keanehan dan dinilai ganjil. Dilakukan 21 Mei 2019, pada lewat tengah malam atau dini hari pk 01.46 WIB. Sekali lagi, lewat tengah malam atau dini hari. Pilihan waktu yang tak lazim.

    Kembali ke aspek efektivitas dan efisiensi. Diharapkan menjadi komitmen bersama para dewa. Utamanya bab anggaran biaya Pemilu Serentak 2024. Konon, mencapai Rp 86,2 Triliun. Wow, gede banget. Melonjak terlalu jauh hingga tiga kali lipat dibanding Pemilu Serentak 2019 yang berbiaya Rp 25,59 Triliun. Setara hampir tiga kali APBD Provinsi Jawa Barat 2022 yang berkisar Rp 30 Triliun.

    Penulis tak ingin berpretensi lebih jauh. Jumlah anggaran sangat dahsyat menjadi beban APBN yang notabene “duit rakyat”. Berpotensi koruptif. Karenanya, perlu bijak dengan rasionalisasi. Justru di antara spasi “recovery” pandemi Covid-19. Terkesan abai “sense of crisis”. Betapa pun “hi cost” sebagai sebuah konsekuensi berdemokrasi (secara serentak).

    Advertisement

    Sejumlah agenda masih berproses. Utamanya penerbitan dan pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU). Kelak menjadi “rules of the game” atas Pemilu Serentak 2024. Pada kesempatan pertama, diharapkan integritas awak KPU sebagai penyelenggara. Cag..! _(bersambung)_.

     

     

    Penulis : Ketua Komunitas Wartawan Senior (KWS) Jawa Barat.                             Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]