DAERAH
Soal Dumas LPJU Jembatan 2021 Selesai, Perhitungan APIP atas Kerugian Negara Dicurigai
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Menyinggung statement Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang disampaikan langsung oleh Kasi Intel Yunius Zega kepada wartawan dan pelapor, Jum’at (03/03) tentang tidak dapatnya ditindaklanjuti laporan / Dumas Kasus dugaan Korupsi proyek Peningkatan Pemasangan LPJU Pada Jembatan Se- Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021.
Disebabkan ada laporan / Dumas yang sama sudah diproses dan dianggap selesai oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan karena pihak OPD dalam hal ini Dinas Perkim telah mengembalikan kerugian negara ke Kas Daerah sebesar Rp. 31 juta.
Namun saat ditanyakan apa prosedur hukum yang akan ditempuh pelapor, jika laporan yang dianggap selesai tersebut terdapat perbedaan perhitungan antara APIP dengan perhitungan dugaan kerugian negara yang dihitung oleh masyarakat dalam hal ini LSM LPAKN?
Yunius menjelaskan, sejauh ini Kepala Kejaksaan Negeri dan dia selaku Kasi Intel tidak tahu bagaimana cara perhitungan yang dilakukan oleh APIP karena tidak lagi membuka kasus itu yang menurut Kajari lama sudah selesai.
Menurut biasanya, setelah dilakukan perhitungan oleh APIP pihak APH juga melakukan telaah dan menyimpulkan.
Untuk selanjutnya, kata Kasi Intel silahkan saja menanyakan hal tersebut kepada APIP karena itu wewenang si pelapor.
Menanggapi perbedaan tersebut Pelapor atas nama Akhirson Karo-karo selaku Ketua DPC LPAKN kota Padangsidimpuan menyebutkan telah membuat surat permohonan kepada Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan agar difasilitasi untuk digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat dengan APIP (Inspektorat) kota Padangsidimpuan.
RDP dimaksud untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang APIP (Inspektorat) kota Padangsidimpuan dalam melakukan perhitungan kerugian negara terhadap pelimpahan Dumas Kasus dugaan Korupsi proyek Peningkatan Pemasangan LPJU Pada Jembatan Se- Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021.
Menurut Akhirson, RDP dilakukan karena adanya perbedaan perhitungan, analisa yang dilakukan masyarakat dalam hal ini LSM LPAKN indikasi kerugian negara mencapai Rp. 619.975.000,- sedangkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat hanya Rp. 31 juta .
Perbedaan ini cukup fantastis, kata Karo-karo.
“Kita curiga perhitungan yang dilakukan oleh APIP (Inspektorat) tidak berdasarkan perhitungan riil melainkan hanya ditaksir-taksir doang untuk mempermudah pengembalian.
Bayangkan jika Dinas Perkim disuruh melakukan pengembalian sebesar Rp. 619 jt, mungkin prosesnya begitu lambat dengan berbagai alasan semisal uangnya sudah habis terpakai atau alasan lainnya.
Nah, jika kerugian negara cuma Rp. 31 juta, mungkin proses pengembaliannya lebih cepat karena nilainya kecil.
RDP transparansi perhitungan sangat perlu dan merupakan gebrakan agar seluruh masyarakat kota Padangsidimpuan tahu yang sebenarnya dan tidak ditutup-tutupi, sebut Akhirson.
Jadi kita bermohon agar DPRD selaku wakil rakyat memihak kepada rakyat, pintanya .
Karo-karo mengakhiri uacapannya “Jikapun ini gagal, kita akan menempuh langkah hukum yang lebih tinggi, mungkin di Jakarta yang namanya back up – back up tidak akan berlaku, bola perlu APIP dan APH nya kita laporkan “. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login