DAERAH
Soal Eksekusi Ruko Alm. HBP Ritonga, Polres Padangsidimpuan Baiknya Penuhi Janji, Selesaikan Dulu Persoalan Pidana
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengingat Rencana Eksekusi Pertama Rumah Toko milik H. Baginda Parlaungan Ritonga (HBP Ritonga) di Jl. Jenderal Sudirman / kedai kopi lampu merah sekira Juni 2024 lalu sempat batal karena masih tersangkut perkara pidana.
Usai rencana eksekusi pada masa itu, Polres Padangsidimpuan mengundang pihak Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan bersama keluarga yang melakukan perlawanan.
Pada masa tersebut upaya mediasi dilakukan di ruangan Kabag Operasional, AKP. Pandapotan Butar-butar yang juga dihadiri Kasat Reskrim, AKP. Maria Marpaung dan Kanit IV, Ipda. Roy Rumapea.
Atas hasil mediasi tersebut polisi berkesimpulan yang disepakati oleh kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan eksekusi berikutnya dilakukan jika perkara pidana yang dilaporkan termohon eksekusi atas nama Alwin Fanany Ritonga ke Polda Sumut telah diperoleh keterangan resmi tentang duduk perkara yang sebenarnya.
Mengingat perkara pidana yang dilaporkan Termohon eksekusi ada sangkut pautnya terhadap rencana eksekusi tersebut.
Sangkut pautnya berupa terdapatnya dugaan rekayasa kasus dalam putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor : 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk.
Dugaan rekayasa tersebut terdapatnya tandatangan persetujuan oleh ahli waris yang sudah meninggal, dimana orang yang meninggal tersebut bernama Alm. Asril Ritonga disebutkan seolah-olah hidup lagi dalam menandatangani surat kesepakatan pembagian warisan tahun 2017.
Atas penandatanganan surat kesepakatan yang mengatasnamakan orang yang sudah meninggal tersebut, maka salah seorang ahli waris Alm. Asril Ritonga melaporkan perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan ayahnya yang sudah meninggal.
Kerugian yang dialami atas pembuatan tanda tangan palsu tersebut, ahli waris Alm. Asril Ritonga merasa belum ada Pembagian Harta Alm. HBP Ritonga kenapa mereka dipaksakan ikut terlibat dalam melelang objek eksekusi dimaksud.
Padahal menurut Alwin, objek perkara yang mau dilelang dan seterusnya mau dieksekusi pada Kamis (9/01/2024) nanti masih berstatus milik neneknya Alm. H.B.P. Ritonga yang menyatakan garis cucu belum memiliki hak pada objek dimaksud tersebut .
“Jika kami selaku cucu belum punya hak dalam objek perkara tersebut, kenapa Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan menetapkan kami sebagai pihak yang melakukan lelang tersebut “, tanya Alwin ?
Menurut Alwin, putusan tahun 2021 yang dikeluarkan oleh PA Kota Padangsidimpuan merupakan kriminalisasi hukum bagi waris Alm. Asril Ritonga , dimana harta neneknya HBP Ritonga dibagi tanpa para pihak. Para Pihak dimaksud , kata Alwin ayahnya sebagai salahsatu waris HBP Ritonga tidak hadir karena sudah meninggal.
Seharusnya jika tetap hendak mau dibagikan seharusnya pihak Pengadilan Agama memiliki dasar berupa surat kesepakatan dimana yang menandatangani surat yang mewakili waris Alm. Asril Ritonga dilakukan oleh ahli waris Alm. Ritonga, bukan malah menandatangani nama orang yang sudah meninggal.
Sebenarnya menurut Alwin, pada tahun 2014 Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan telah ada menetapkan putusan nomor perkara : 17/PDT.G/2014/PN Psp yang mengatakan bahwa soal pembagian waris sudah ditetapkan berdasarkan surat kesepakatan yang di dalamnya seluruh ahli waris Alm. HBP Ritonga telah lengkap meskipun Alm. Asril Ritonga sudah meninggal.
Yang menjadi pengganti Alm. Asril Ritonga dalam surat kesepakatan tahun 2014 tersebut bertindak sebagai ahli waris pengganti adalah anak Alm. Asril Ritonga bernama Elvan Sony Sanatha Ritonga.
Ada baiknya agar dalam menegakkan hukum, pihak polres Padangsidimpuan mengedepankan Azas Keadilan tanpa ada yang terzholimi, pinta Alwin. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login