Connect with us

DAERAH

Soal Kasus ESS, GRIB Tapsel Ingatkan Jaksa Jangan “Main Mata” Dengan Perusahaan PLTA

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengingat kurangnya 2 alat bukti dalam menerima dan/atau memajukan perkara ESS hingga ke meja persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel, Sumatera Utara ditengarai menerima suap dari perusahaan PLTA Marancar.

Karena bukti yang diusulkan oleh polisi untuk pemeriksaan tahap II (P-21) diterima mentah-mentah oleh JPU dan melanjutkannya ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Seyogyanya barang bukti berupa vidio amatir yang tidak memperlihatkan ESS mengajak dan menyerukan serang kepada massa untuk menyerang karyawan dan masuk ke Gate R-17 PT. PLTA Marancar, tidak layak dijadikan alat bukti”, jelas Korda GRIB JAYA Tapsel Mara Halim Harahap kepada wartawan, (24/02025).

Karena, lanjut Mara Halim, secara hukum alat bukti tersebut kabur dan tidak menjelasklan apa-apa atas keterlibatan ESS.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti berupa vidio yang diusulkan oleh Polres Tapsel tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, itu hanya merupakan Petunjuk .

Jikapun tetap ingin menjadikan barang bukti vidio dijadikan menjadi Alat Bukti, maka seyogyanya harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi dari Direktorat Siber Kepolisian Daerah.

“Nah, hingga saat ini Polres Tapsel yang mengusulkan barang bukti vidio menjadi suatu Alat Bukti kami duga belum memiliki Rekomendasi dari Direktorat Siber Kepolisian Daerah, maka jika itu benar berarti vidio tersebut tidak bisa dijadikan sebagai Alat Bukti, jelas Mara Halim.

Halim menegaskan, Barang Bukti dengan Alat Bukti terdapat perbedaan yang mendasar. Pada hakikihnya Barang Bukti merupakan petunjuk untuk melengkapi berdirinya suatu Alat Bukti.

Advertisement

Kalau hanya mengacu kepada kesaksian-kesaksian karyawan PT. PLTA Marancar saja itu masih dianggap 1 Alat bukti , dan jika pihak polisi ataupun JPU menyertakan rekaman vidio sebagai Alat bukti kedua maka harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi dari Direktorat Siber Kepolisian Daerah.

Jika Rekomendasi itu tidak ada berarti Alat bukti yang diajukan JPU hanya 1 Alat Bukti saja, nah jika hanya 1 Alat bukti saja, berarti tuduhan kepada ESS dalam melakukan Hasutan dan/atau provokasi harus batal demi hukum , tegas Halim.

Kami dari DPD GRIB JAYA Tapsel siap mengawal kasus ini, segala kecurangan yang akan terjadi dalam proses penegakan hukum akan kami laporkan langsung secara garis lurus ke Presiden Republik Indonesia bahkan.

Bila perlu DPD GRIB JAYA Tapsel bersama DPP GRIB JAYA Pusat akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara agar Penegakan Supremasi Hukum di bumi Dalihan Natolu berjalan sesuai peraturan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dan tidak berpihak kepada perusahaan yang memiliki banyak uang.

Advertisement

Sejauh ini kami masih yakin dan menaruh kepercayaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini seperti Azhary Prianda Ginting, SH, Feryandi, SH, MH, dan Rudi Rambe, SH, karena track record mereka sudah pernah kita saksikan dalam menangani perkara-perkara sebelumnya semisal kasus jaksa Jovi Andrea Bachtiar.

Hakim PN Padangsidimpuan tampak netral tidak terpengaruh oleh intervensi apa dan siapapun dalam memutuskan perkara.

Untuk itu kami tetap berharap agar posisi netral majelis hakim yang memimpin perkara ESS ini terus mempertahankan sikap sebagai pembela Pro Justisia agar Krediblitasnya selalu dikenang sepanjang masa .

Kami harap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dilalukan secara bijaksana ,tanpa mengesampingkan keterangan dari para Pelaku yang sudah di vonis dalam kasus yang sama, karena pantauan kami tidak ada satupun dari mereka yg menyatakan ke ikutsertaan dari saudara ESS. *(Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]