Sumatera Utara
Soal “Korupsi” Desa Aek Bayur, Polisi Sudah Bergerak
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Melihat perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Aek Bayur, ternyata Polres Padangsidimpuan sudah mulai bergerak dalam menangani perkara ini. Hal tersebut diketahui dari Irban IV, Irfan Rhido, kemarin.
Menurut Irfan, terkait kasus dugaan korupsi desa Aek Bayur tersebut, pihak Polres Padangsidimpuan telah melayangkan surat ke Inspektorat Padangsidimpuan dalam konteks Koordinasi.
Koordinasi dimaksud menanyakan apakah Inspektorat Kota Padangsidimpuan sudah ada menerima surat koordinasi yang sama dari salah satu APH (Aparat Penegak Hukum) di luar Polres Padangsidimpuan.
Hal tersebut bertujuan agar sesama APH tidak terbentur dan/atau tidak saling menangani perkara yang sama.
Sejauh ini, secara lisan Irfan menjelaskan dalam perkara kasus dugaan korupsi desa Aek Bayur, Kec. Padangsidimpuan Batundadua yang diduga merugikan negara mencapai Rp. 2,89 Milyar baru Polres Padangsidimpuan yang melayangkan surat koordinasi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung dalam wawancara singkat menyebutkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan mereka berprinsip mengutamakan penyelematan uang negara.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejak kepemimpinan Edison M. Siregar menjabat sebagai kepala desa Aek Bayur terhitung tahun 2018 s/d 2022, terdapat indikasi korupsi sebesar Rp. 2,89 Milyar.
Informasi lain menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 5 tahun tersebut secara kasat mata terlihat harta kekayaan dari Sekdes Aek Bayur meningkat sedangkan harta kekayaan kepala desa nya berbanding terbalik yakni menurun dan dikhabarkna kepala desa Aek Bayur sudah mengalami penyakit stroke ringan sehingga jarang nampak ke permukaan. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login