Connect with us

Sumatera Utara

Soal “Korupsi” Desa Aek Bayur, Polisi Sudah Bergerak

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Melihat perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Aek Bayur, ternyata Polres Padangsidimpuan sudah mulai bergerak dalam menangani perkara ini. Hal tersebut diketahui dari Irban IV, Irfan Rhido, kemarin.

Menurut Irfan, terkait kasus dugaan korupsi desa Aek Bayur tersebut, pihak Polres Padangsidimpuan telah melayangkan surat ke Inspektorat Padangsidimpuan dalam konteks Koordinasi.

Koordinasi dimaksud menanyakan apakah Inspektorat Kota Padangsidimpuan sudah ada menerima surat koordinasi yang sama dari salah satu APH (Aparat Penegak Hukum) di luar Polres Padangsidimpuan.
Hal tersebut bertujuan agar sesama APH tidak terbentur dan/atau tidak saling menangani perkara yang sama.

Sejauh ini, secara lisan Irfan menjelaskan dalam perkara kasus dugaan korupsi desa Aek Bayur, Kec. Padangsidimpuan Batundadua yang diduga merugikan negara mencapai Rp. 2,89 Milyar baru Polres Padangsidimpuan yang melayangkan surat koordinasi.

Advertisement

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung dalam wawancara singkat menyebutkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan mereka berprinsip mengutamakan penyelematan uang negara.

Sebelumnya diberitakan bahwa sejak kepemimpinan Edison M. Siregar menjabat sebagai kepala desa Aek Bayur terhitung tahun 2018 s/d 2022, terdapat indikasi korupsi sebesar Rp. 2,89 Milyar.

Informasi lain menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 5 tahun tersebut secara kasat mata terlihat harta kekayaan dari Sekdes Aek Bayur meningkat sedangkan harta kekayaan kepala desa nya berbanding terbalik yakni menurun dan dikhabarkna kepala desa Aek Bayur sudah mengalami penyakit stroke ringan sehingga jarang nampak ke permukaan. *(Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]