OLAHRAGA
Soal Logo PSMS, Syukri Wardi Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN – Jarrakpos- Konflik antara manajemen PSMS Medan dan pihak yang mengaku sebagai pemilik logo dan nama PSMS Medan 1950, Syukri Wardi melalui PT Pesemes Medan, berbuntut panjang.
Setelah kasasi Syukri Wardi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, manajemen PSMS Medan melalui kuasa hukum melaporkannya ke Polda Sumut.
Kuasa hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu mengatakan, Syukri Wardi dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan memberikan keterangan palsu.
“Kita sudah laporkan, kemarin dari proses sidik sekarang sudah penyelidikan. Akan tetap kita kawal ini. Tidak ada lagi yang bisa klaim logo dan nama. Karena dari MA udah jelas, pembatalan cipta,” ucapnya kepada wartawan saat konfrensi pers di Stadion Kebun Bunga Jalan Candi Borobudur, No 2, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Jum’at (26/3/2021)
Bambang menambahkan, kini logo dan nama PSMS Medan 1950 menjadi milik masyarakat Sumatra Utara dan Medan khususnya.
“Logo dan nama sekarang milik kita, masyarakat Sumut dan Medan khususnya. Kita akan jadikan itu sebagai heritage,” ujarnya.
Manajemen skuat yang bertajuk Ayam Kinantan ini telah memproses pembatalan pengajuan nama serta logo PSMS Medan ke departemen hukum dan HAM di Ditjen Haki (Hak Kekayaannya Intelektual) Jakarta.
“Kita udah proses pembatalan yang diajukan saudara Syukri ke departemen hukum dan HAM di Ditjen Haki. Kita ganti atas nama masyarakat Sumut, bukan milik pribadi lagi,” ucap Mulyadi Simatupang, manajer PSMS Medan kepada Tribun Medan.
Mulyadi juga menyampaikan, kepada pihak-pihak terkait yang ingin memberikan kontribusi positif terhadap PSMS Medan, sudah tidak perlu ragu lagi persoalan nama dan logo.
“Untuk pihak-pihak terkait, sudah tidak perlu ragu lagi untuk memberikan kontribusi positifnya. Bagi sponsor misalnya, kita mebuka pintu kerja sama selebar-lebarnya,” ucapnya.(malaon)
You must be logged in to post a comment Login