Connect with us

    Sumatera Utara

    Soal Penahanan Jaksa Jovi Andrean, 2X Panggilan Polisi Tidak Diindahkan

    Published

    on

    Tapsel, (JarrakPos)- Berbicara soal penahanan Jovi Andrean atas dugaan melakukan tindakan melanggar kesusilaan terhadap seorang ASN Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berinisial N, Jovi Andrean Bachtiar disebutkan tidak mengindahkan 2X panggilan polisi. Sehingga untuk kepentingan kelancaran proses hukum polisi lantas melakukan penahan terhadap dirinya.

     

    Demikian konfrensi pers yang digelar Polres Tapsel dengan Nara sumber Kapolres Tapsel, AKBP. Yasir Ahmadi dan Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holojah Harahap, SH, Senin (26/08) bertempat di aula Mapolres Tapsel lantai 2 Sipirok.

     

    Advertisement

    Di hadapan media Kapolres menyebutkan penanganan perkara Jovi Andrean ini didasari oleh Laporan Polisi (LP) yang dibuat tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib dengan TKP di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan nomor polisi 177/V/2024/SPKT / Polres Tapanuli Selatan/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Mei 2024.

     

    Laporan ini terkait adanya peristiwa atau tindak pidana dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya transaksi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum atau setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama lain orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sesuai pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27a Undang-undang RI. No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun.

     

    Advertisement

    Korban berinisial N yang merupakan PNS / ASN di Kejaksaan Tapanuli Selatan melaporkan ke polisi bahwa yang bersangkutan merasa kehormatannya, harga dirinya kemudian hingga sampai menderita, orangtuanya sakit akibat ini juga akhirnya gagal menikah karena perbuatan ini.

     

    Menurut Kapolres dalam konfrensi pers dirinya tidak boleh membagikan (meng-share) kalimat dan/atau perkataan yang telah menyerang korban mengingat ini menyangkut kesusilaan. Dan jika disampaikan oleh Kapolres justru Kapolres ikut disebut melakukan penyebaran kata-kata dan/atau kalimat yang ada di media sosial tersebut sehingga untuk menghindari hal tersebut Kapolres men-skip nya dengan tidak menyampaikan kata-kata dan/atau kalimat dimaksud kepada media.

     

    Advertisement

     

    Pada intinya bahwa korban sangat dirugikan dalam hal ini dan juga sampai orangtua korban ikut menderita secara physikis karena gagal menikah yang diakibatkan dari penyebaran berita ini.

    Kemudian barang bukti yang disita berupa 1 unit handpone X warna putih dengan IMEI 3530470966xxxxx dan 5 lembar screenshot postingan akun media sosial Instagram atas nama insial J .

     

    Advertisement

    Langkah-langkah yang sudah diambil kepolisian adalah setelah menerima laporan, polisi memeriksa saksi korban dan melakukan pemeriksaan akun-akun yang sudah menyebarkan kata-kata yang mengandung kesusilaan dimaksud dan juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli terkait ahli ITE, ahli Bahasa dan ahli pidana.

     

    Polisi juga sudah melakukan upaya memanggil yang bersangkutan sebanyak 2X panggilan namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan upaya untuk penjemputan dan juga dilakukan upaya mediasi antara korban dengan Tersangka J (28) yang merupakan ASN Kejari Tapanuli Selatan dengan alamat dusun Jombang Selatan, Desa Juru Rejo, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi Provinsi Jawa Timur dan kelurahan pasar Sipirok, Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan.

     

    Advertisement

    Menurut Kapolres, polisi juga sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung dimana izin Kejaksaan Agung ini diterima tanggal 05 Juli 2024 setelah mendapatkan izin polisi lantas baru melakukan upaya-upaya selanjutnya dan saat ini proses sudah tahap pemberkasan dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

     

    Untuk menepis polemik yang beredar di media sosial, maka kami buat press rilis yang memberitahukan bahwa kasus ini murni atas laporan dari korban yang merasa bahwa kehormatannya bahkan masa depannya sudah dihancurkan oleh karena adanya postingan .

     

    Advertisement

    Polisi juga meminta koordinasi dari Kominfo dan studi bahasa di Medan dan ahli pidana dari universitas di Jakarta. Sedangkan Ahli dimaksud sudah ada kategorinya di Pengadilan .

     

    Kapolres juga menjelaskan bahwa konten dimaksud berupa menyerang kepada pribadi orang bersangkutan seperti melakukan hubungan orang dewasa .

     

    Advertisement

    Sementara itu Kajari Tapanuli Selatan Siti Holijah Harahap menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan persoalan bawahannya dan sudah mencoba mendamaikan keduanya, namun yang bersangkutan sudah beberapa kali ditegur tapi memang yang bersangkutan tidak mau mengindahkannya sehingga si pelapor merasa disini tidak cukup sehingga pelapor menyurati langsung ke pusat sehingga Kajari menyebutkan tidak ada intervensi dalam hal ini.

     

    Terpisah Penasehat Hukum dari J.A.B, Adi Guna Prawira yang dikonfirmasi wartawan secara doorstop terkesan menghindar dengan menyebutkan, ” tunggu ya bang, kita lihat dulu demo nya”, katanya sambil beranjak meninggalkan wartawan mulai dari ruangan tahanan polres Tapsel menuju tempat upacara Mapolres Tapsel dimana aksi demonstrasi sedang berlangsung yang menyuarakan agar Penahanan Jovi ditangguhkan.

     

    Advertisement

    Sebelumnya, diinformasikan bahwa Pihak Polres Tapsel telah melakukan penahanan terhadap seorang jaksa aktif di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan bernama Jovi Andrean Bachtiar dengan tuduhan dugaan melakukan pelanggaran UU. ITE. *(Ali Imran).

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply