Sumatera Utara
Soal Penyelesaian Sengketa TPL, Ketua DPRD Tapsel Basith Dalimunthe Dituding “Omon-Omon” ?
Tapsel, (JarrakPos)- Berbicara janji manis Ketua DPRD Tapsel, Basith Dalimunthe terhadap warga pemilik kebun terdampak penggusuran oleh PT. TPL, tampaknya hanya “omon-omon” doang. Pasalnya dari 5 janji yang tertuang dalam notulen rapat tertanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ali Jumroh Harahap mengatasnamakan Sekwan dan diketahui oleh Ketua DPRD Tapsel belum satupun yang terealisasi.
Dari ke 5 point’ janji tersebut diantaranya
1. Ketua DPRD Kab. Tapsel akan bertemu langsung atau melalui sambungan telepon dengan Kapolres Kab. Tapsel dan Dandim 0212/TS untuk menghentikan sementara aktivitas alat berat dalam lahan masyarakat yang diakui oleh HGU oleh PT. TPL
2. Ketua DPRD Tapsel akan menyurati pihak yang terkait dalam upaya penghentian eksploitasi lahan masyarakat
3. DPRD akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat atau rapat lainnya untuk membahas Permasalahan yang dimaksud sesuai dengan kewenangan yang ada pada DPR
4. Merekomendasikan perubahan status stanvas sebelum ada keputusan hukum tetap terhadap lahan yang dipermasalahkan
5. Meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga kekondusifan dalam menyikapi permasalahan ini.
Ali Sumurung, SH salah seorang praktisi hukum yang membela hak-hak masyarakat atas kekejaman PT. TPL dari Rumah Hukum dan Informasi Sumurung, menyebutkan dari ke lima janji Ketua DPRD di hadapan masyarakat tak satupun yang terealisasi.
Padahal kedatangan masyarakat ke kantor DPRD tersebut sangat manaruh harapan besar kepada wakil mereka disana, namun harapan tersebut diduga hanya sekedar pemanis bibir (lips service) doang.
Diinformasikan dalam menindaklanjuti 5 point’ janji tersebut, Ketua DPRD disebut telah meminta masyarakat untuk menyurati Dewan Tapsel baru mereka akan menindaklanjutinya sebagaimana janji mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ali Sumurung Sinaga, SH menyebutkan kedatangan warga ke kantor DPRD Tapsel dalam mengadukan nasib mereka atas tindakan “brutal” PT. TPL sudah merupakan bentuk pengaduan, namun bedanya hanya tidak direalisasikan dalam bentuk surat saja.
“Dalam hal penegakan hukum, ada 2 mekanisme penerimaan laporan, diantaranya delik aduan dan ada laporan informasi (LI)”.
Sebagai wakil rakyat tidak harus menunggu surat pengaduan resmi dari rakyat, cukup datang dan menyerap keluhan masyarakat yang seterusnya dinotulenkan, kata Ali Sumurung.
Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe saat dihubungi wartawan mempertanyakan tindak lanjut janjinya kepada masyarakat soal penyelesaian sengketa lahan dengan PT. TPL, hingga berita ini dirilis belum memberikan keterangan. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login