SUARA PEMBACA
Somasi Itu Silaturahmi
Jarrakpos.com. Belakangan ini, kata “somasi” kerap mengisi ruang publik. Bahasa hukum yang kalangan awam tak faham. Lantaran dibunyikan berulang, jadi cukup ngerti juga. Somasi secara sederhana adalah teguran kepada pihak terduga melanggar hukum.
Sejatinya tak menarik menyimak berita somasi dari pihak kuasa hukum Ade Armando. Dilayangkan kepada Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno. Sama tak menarik atas materi cuitan di akun Twitter milik Eddy. Hal yang lantas menjadi menarik perhatian, justru pada substansi guliran somasi itu. Bukan hal lain. Bukan pula soal Ade Armando.
Penulis terbilang awam hal-ikhwal hukum. Pun bab “berita acara” tentang itu. Dalam pengalaman gawe jurnalistik, tak dibenarkan menuliskan nama lengkap orang yang tengah berperkara. Bahkan pada saat vonis sudah diputus pengadilan sekali pun. Bukan semata alasan Kode Etik. Paling tidak untuk menghindari salah penulisan. Tentu, bakal merugikan pihak berkepentingan. Pun potensial pencemaran nama baik. Dengan kata lain, pihak yang diperkarakan tetap dijamin hak-haknya. Utamanya aspek kemanusiaan.
Mari kita simak materi cuitan yang disoal hingga lahir somasi. “Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.”
Pertanyaan dalam kesempatan pertama, apa yang salah dari pernyataan itu?! Rangkai kata kalimat yang bersifat umum dan berlaku untuk semua. Itu saja. Rasanya, saya pun akan menulis hal yang sama. Aparat penegak hukum pun berpendapat serupa. Politisi juga akan berkata senada. Siapa pun, semestinya berpendapat seirama.
MATERI cuitan itu dalam klasifikasi normatif. Berlabel universal. Hemat saya, cukup obyektif dan berimbang. Terlebih Eddy Soeparno disebut sebagai Sekjen DPP PAN. Bertindak untuk dan atasnama institusi berdaulat. Dia pun anggota DPR RI yang wajib berekspresi demi kepentingan umum. Hak immunitas melekat di pundaknya. Dalam hal cukup obyektif di atas, Eddy Soeparno (memilih) mendahulukan kalimat substantif utama. Baru dilanjut anak kalimat sebagai penyeimbang. Narasi pembuka disebutkan sebagai bentuk “pembelaan” dan “perlindungan” terhadap AA. Siapa pun AA itu. Diakhiri dengan mengingatkan aspek penegakkan hukum. Artinya terhadap siapa pun. Tertulis termasuk AA. Sekali lagi, siapa pun AA itu. Selebihnya menyiratkan komitmen “equality before the law”. Kesetaraan di muka hukum. Karenanya, tak ada yang salah Ikhwal itu. Kita bakal bersetuju. Sependek ini baik-baik saja. Bersemi di masa pandemi.
Initial AA tak bisa serta-merta diartikan Ade Armando. Bisa saja Agus Agus, Ade Arswendo, Asia Afrika, atau apa pun dari singkatan AA. Tak perlu dikalkulasi, analisis dan persepsi sebagai Ade Armando dimaksud. Justru sebutan AA perlu dimaknai antisipasi dampak. Menghindari “mispersepsi”. Andai pun memaksa itu, masih ada kemungkinan Ade Armando yang lain. Nama serupa, tapi berbeda alias tak sama dengan yang dituju pengacara Ade Armando. Lain halnya, bila ada narasi lain — menyebut latar dan profesinya — akan tampak indikasi. Lebih jauh, AA tak boleh ujug-ujug dimaknai Ade Armando dalam somasi itu. Banyak varian yang menuntun pemahaman kita tentang initial. Apa pun.
Nah, dalam konteks inilah — Kode Etik Jurnalistik itu menjadi “primadona” bertata-kata. Sekali lagi, berlaku universal. Aspek verbal yang ingin meminimalisasi potensi bebal. Terlebih serasa kebal. Saya meyakini, tak ke arah itu somasi dilakukan. Bila somasi dimaknai sebagai teguran, ya baik-baik saja. Artinya dengan persepsi, bahwa bila AA dimaksudkan Ade Armando sesuai arah pihak pengacaranya. Dimaklumi lebih pada peran profesi.
Penulis menghormati peran kedua pihak. Terkait hak dan kewajiban. Tak kurang permintaan menarik cuitan dalam tempo 3 x 24 jam. Dari paparan di atas, mungkin saja dipenuhi. Mungkin pula tidak mendesak sebagai keharusan. Sekali lagi, materi cuitan dapat diterjemahkan sebagai “early warning”.
Hal senada pernah dirilis pihak lain sebelum ini. Ketika dilanjutkan narasi somasi ke arah tuntutan hukum, rasanya berlebihan. Bila somasi dimaknai sebagai teguran, tentu tak soal. Bagus. Maknanya somasi berlanjut silaturahmi. Berbingkai saling peduli untuk Ibu Pertiwi.(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login