EKONOMI
SOP Covid-19 Diperketat, Pelayanan Samsat Tetap Aman dan Nyaman
Denpasar, JARRAKPOS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mulai menerapkan SOP atau Standar Operasional Prosedur untuk pencegahan pandemi wabah virus Covid-19 atau dikenal Corona. Penerapan SOP yang ketat ini, makin menambah keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang nampak tetap antusias membayar kewajiban pajak kendaraannya. Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, SE.M.Si mengakui SOP pelayanan samsat se-Bali makin diperketat untuk menangkal wabah virus Covid-19 sesuai dengan himbauan dan instruksi Gubernur Bali, Wayan Koster. “SOP ini untuk mengantipasi mewabahnya Covid-19,” ungkap Santha via WhatsApp, Senin (30/3/2/2020).
Menurutnya kesadaran wajib pajak terus meningkat, bahkan di tengah mewabahnya virus Covid-19 tetap memberikan pelayanan dengan maksimal sesuai dengan arahan dari Gubernur Bali. Karena itu, seperti di UPT Samsat Denpasar telah menerapkan SOP yang ketat bagi wajib pajak yang datang ke kantor samsat. Bahkan sudah melakukan pembatasan jam pelayanan dengan mengurangi pelayanan selama 1 jam yang diatur untuk Senin sampai Kamis pelayanan hanya dari jam 8.00 Wita sampai 13.00 Wita, sedangkan untuk Jumat dan Sabtu dari jam 8.00 Wita sampai 12.00 Wita. *Meski dibatasi pelayanan kita seperti biasa, cuma terapkan SOP penyebaran Covid-19 dengan kelengkapi keamanan diri,” ungkapnya.
Birokrat asal Batubulan, Gianyar ini menegaskan seluruh wajib pajak diharapkan bisa tetap membayar samsat dengan SOP yang ketat ini, namun pelayanan akan tetap aman dan nyaman. Proses pelayanan samsat juga dipercepat, sehingga wajib pajak tidak perlu lama berada di kantor samsat. Seperti di Kantor Samsat Denpasar, SOP tersebut sudah diterapkan dengan maksimal oleh Kepala UPT Samsat Denpasar, Drs. I Nengah Suarnata didampingi Kasi Pelayanan UPT Samsat Denpasar, I Wayan Agus Bagiarta terus memantau pelayanan samsat. Sejak pagi hari sebelum kantor pelayanan buka sampai tutup kembali, seluruh ruangan juga diseprot disinfektan selama dua kali sehari. “Seluruh pegawai samsat wajib memakai sarung tangan dan masker,” bebernya.
Bahkan, seluruh areal samsat disterilkan, sehingga wajib pajak harus parkir di luar halaman Kantor Samsat, dan baru tiba pun mereka harus wajib cuci tangan dan diukur suhu badan. Selain itu, sebelum memasuki ruang pelayanan, semua wajib pajak harus masuk ke tenda sterilisasi untuk penyeprotan dan penguapan disinfektan yang dilanjutkan memakai hand sanitiser. Sementara itu, penerapan social distancing dilakukan dengan menjaga jarak tempat duduk. “Jika ada wajib pajak yang suhu badannya diatas 28 derajat celsius akan diberikan pelayanan khusus dengan menyiapkan tempat duduk untuk bisa menunggu di luar dan tetap dilayani petugas samsat,” katanya.
Meskipun sudah menerapkan SOP yang ketat, namun pihaknya tetap mengharapkan wajib pajak bisa menggunakan pelayanan e-samsat, karena sesuai dengan himbauan Gubernur Bali agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah. “Kita harap bisa gunakan layanan e-samsat Bali dan e-samsat nasional, agar tidak perlu lagi ke luar rumah. Namun kita akan tetap memberikan pelayanan terbaik, jika wajib pajak tetap datang langsung ke kantor samsat dengan pelayanan yang aman dan nyaman. “Kini sudah bertambah pengggunaan e-samsat sekitar 70 persen. Layanan ini bisa mengurangi kegiatan di luar rumah sesuai intruksi Bapak Gubernur. Karena seluruh Gerai Samsat, seperti Coner Tiara Dewata, Samsat Link Penatih dan Tohpati sudah ditutup sementara selama penanganan Covid-19 ini,” tutupnya. aka/ama