NEWS
Soroti Perbedaan Hukuman Antara Pemakai, Pengedar dan Bandar, Kepala BNN Gelar Rapat Dengan Anggota Komisi III DPR RI
Jakarta.Jarrakpos.com. Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Anggota Komisi III DPR RI prihatin atas vonis bui terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait narkoba.
“Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara,” kata anggota Komisi III, Habiburokhman, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Rapat ini dihadiri Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose. Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.
Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga nggak paham detail, belum tercerahkan,” ujarnya.
Waketum Gerindra ini menilai harus ada perbedaan hukuman pemakai hingga bandar. Kasus seperti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie banyak di Tanah Air.
“Bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ya kita prihatin. Yang begini ini kasus karena itu orang terkenal banyak, saya pikir banyak terjadi di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin, juga menyoroti vonis bui Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie. Menurut Safarudin, kasus tersebut sepatutnya diasesmen dan direhabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi.
“Kalau saya lihat itu nggak usah kayak Ardi Bakrie, itu kalau saya harus diasesmen BNN atau BNNP, ini korban, korban. Supaya restorative justice di polres-polres, polda-polda, bisa direhabilitasi saja. Jadi supaya jangan sampai penuh LP,” imbuhnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1).
Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujarnya.
Dikutip Dari : news.detik.com.
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login