Connect with us

    DAERAH

    Sosialisasi Bukti Keseriusan Bea Dan Cukai Madiun Untuk Terus Menggempur Peredaran Rokok Ilegal

    Published

    on

    Ponorogo-JarrakPos.com-Dalam meningkatkan pengawasan serta mengamankan dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali melakukan sosialisasi yang menyasar para pedagang toko kelontong di berbagai daerah pengawasan Bea Cukai Madiun.

    Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Cahyo Wibowo, mengatakan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di wilayah masing-masing. Dengan mengedepankan hal tersebut, tentunya Bea Cukai Madiun berhak untuk melakukan penindakan atas rokok ilegal yang beredar, Jumat (22/10)

    “Kami tekankan sekali lagi, operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan operasi untuk menindak dan menekan rokok ilegal di wilayah kerja bea dan cukai Madiun. Kami targetkan tahun ini peredaran rokok ilegal nasional menjadi 3% dan tentunya kami harap tidak ada lagi oknum yang berupaya mengedarkan barang ilegal tersebut,” ungkap Cahyo.

    Sosialisasi yang dilakukan di kecamatan Jenangan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Madiun dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal. Mulai dari wilayah
    perbatasan Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan yang berbatasan langsung dengan dan Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Wonogiri), yang berpotensi menjadi jalur pendistribusian rokok ilegal.

    Advertisement

    ” Ini adalah bukti keseriusan bea dan cuki Madiun untuk terus menggempur Peredaran rokok ilegal. Sasaran kita hari ini para pedagang toko kelontong, warung dan juga perwakilan masyarakat dari kecamatan Jenangan,” jelasnya.

    Tak hanya sosialisasi, Namun bea dan cukai Madiun akan terus melakukan operasi dengan mengandeng pemerintah daerah, kejaksaan serta kepolisian yang difokuskan pada pencegahan peredaran rokok ilegal dengan mensosialisasikan aturan dan hukuman yang akan didapat oleh pelaku jika peredaran rokok ilegal masih dilanggar.

    Sementara dalam sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan bea dan cukai Madiun, yakni Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, kepala unit pidana khusus dari kepolisian resort Ponorogo, jaksa fungsional kejaksaan negeri Ponorogo. (adv/dd)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]