Connect with us

    NEWS

    Sosialisasi Larangan Knalpot Broong, Polsek Muntilan Sasar Pelajar

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Satlantas Polresta Magelang mengimbau agar para pengendara motor tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya. Sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan ajalan pasal 285 (1), setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Operasi khsusus knalpot brong dimulai 1 Januari 2024 – 20 Januari 2024.

    Terkait himbauan tersebut, jajaran Polsek Muntilan melakukan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah SMK Pangudi Luhur Muntilan, Jumat (05/01/2024), dengan kegiatan melakukan pemeriksaan kendaraan milik murid disekolah Pangudi Luhur serta memberikan arahan tentang pelarangan penggunaan knalpot brong dan ketentuan dari berkendara yang benar. Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H mengatakan pihaknya mengajak guru dan murid untuk bersama menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman.

    “ Pada kegiatan sosialisasi hari ini kami melakukan pengecekan 33 kendaraan yang tidak memenuhi standard, dan kami menghimbau kepada manajemen sekolah serta pelajar untuk mengganti knalpot brong menjadi knalpot yang standard sehingga pelajar bisa mempraktekkan tertib berlalu lintas,” ungkap Muthohir.

    Dirinya menambahkan bahwa sosialisasi tertib lalu lintas terkait knalpot brong akan terus berlanjut ke sekolah – sekolah lain di wilayah muntilan baik SMA, SMK, MAN termasuk SMP. Untuk saat ini sasaran sosialisasi kepada pelajar berdasarkan pengamatan pihak kepolisian dalam kegiatan patroli balap liar disinyalir bahwa anak dibawah umur menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standard.

    Advertisement

    “ Pihak kami juga melakukan penelitian didapatkan bahwa diberbagai sekolah itu ada knalpot yang dipakai pelajar sehingga kami sentuh untuk memberikan edukasi supaya tertib,” kata Muthohir.

     

    Dok.jarrakpos/fri

    Tidak hanya sosialisasi ke sekolah – sekolah, Polsek Muntilan juga akan memberikan sosialisasi ke komunitas dan organisasi yang berpotensi menggunakan knalpot brong. Muthohir berharap dengan safari sosialisasi tertib lalu lintas pelarangan knalpot brong bisa mengurangi dan menetralisir dari kebisingan knalpot brong sehingga pengendara bisa nyaman, aman, tertib dan saling menghargai sesama pengendara.

    Kepala Sekolah SMK Pangudi Luhur FX Eko Prihantoro menyambut baik dan mendukung sosialisasi tertib lalu lintas sekaligus pengecekan kendaraan yang dilakukan Polsek Muntilan sebagai penguatan aturan yang sudah dilaksanakan oleh sekolah terkait kendaraan yang tidak sesuai standard khususnya knalpot brong.

    “ Sekolah kami juga rutin melaksanakan pengecekan kendaraan, dan aturan kami juga jelas melarang adanya knalpot brong, dengan adanya jajaran Polsek Muntilan hari ini sebagai pengingat untuk anak anak memperhatikan keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri maupun pengendara lain,” kata Eko.

    Advertisement

    Kegiatan Sosialisasi dari jajaran Polsek Muntilan diakhiri dengan menempel stiker himbauan pelarangan knalpot brong bersama Kapolsek Muntilan, pihak sekolah SMK Pangudi Luhur Muntilan dan perwakilan murid.(fri)

     

     

     

    Advertisement

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply