POLITIK
Sosialisasi Pilkada, KPU Bangli Gandeng SMSI Bali
Dikatakan Edo, pihaknya berharap agar seluruh KPU penyelenggara Pilkada di Bali, dapat bekerjasama dengan media, namun harus benar-benar diseleksi media mana saja yang layak diajak kerja sama. Rujukan utama kata Edo adalah Peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar Perusahaan Pers. Dimana dalam Peraturan Dewan Pers tersebut telah diatur syarat-syarat berdirinya sebuah media.
“Plang pintu untuk kerja sama dengan media adalah peraturan Dewan Pers tersebut. Dalam Peraturan tersebut, jelas menyebutkan bahwa sebuah media harus berbadan Hukum Pers. Entah itu PT, Yayasan atau Koperasi. Hal berikut yang turut diatur dalam Peraturan Dewan Pers adalah sebuah media harus dipimpin oleh seorang wartawan yang telah bersertifikasi kompetensi dengan jenjang wartawan utama. Itu palang pintunya,,” ujar Edo. Pada akhir pertemuan, kedua pihak baik KPU Bangli maupun SMSI Bali bersepakat untuk menjalin kerja sama dalam melakukan sosialisasi Pilkada Bangli 2020. Bentuk kerja samanya disepakati untuk diproses lebih lanjut. tim/ama