Connect with us

    POLITIK

    Sosialisasi Pilkada, KPU Bangli Gandeng SMSI Bali

    Published

    on

    Dikatakan Edo, pihaknya berharap agar seluruh KPU penyelenggara Pilkada di Bali, dapat bekerjasama dengan media, namun harus benar-benar diseleksi media mana saja yang layak diajak kerja sama. Rujukan utama kata Edo adalah Peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar Perusahaan Pers. Dimana dalam Peraturan Dewan Pers tersebut telah diatur syarat-syarat berdirinya sebuah media.

    1th-ik#1/1/2020

    “Plang pintu untuk kerja sama dengan media adalah peraturan Dewan Pers tersebut. Dalam Peraturan tersebut, jelas menyebutkan bahwa sebuah media harus berbadan Hukum Pers. Entah itu PT, Yayasan atau Koperasi. Hal berikut yang turut diatur dalam Peraturan Dewan Pers adalah sebuah media harus dipimpin oleh seorang wartawan yang telah bersertifikasi kompetensi dengan jenjang wartawan utama. Itu palang pintunya,,” ujar Edo. Pada akhir pertemuan, kedua pihak baik KPU Bangli maupun SMSI Bali bersepakat untuk menjalin kerja sama dalam melakukan sosialisasi Pilkada Bangli 2020. Bentuk kerja samanya disepakati untuk diproses lebih lanjut. tim/ama

    Laman: 1 2 3 4

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]