Connect with us

    DAERAH

    Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat SMP 2024.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPost.Com- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Kabid perlindungan anak dan Perempuan terus gencar melakukan sosialisasi terhadap perdagangan manusia, ekspolitasi anak, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang kian hari angka kejahatan tersebut menunjukkan grafiks yang terus mengalami peningkatan. Bertempat di aula SMPN Unggulan Sindang Indramayu Senin (09/06/24) Kabid P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunfan Anak) bekerjasama dengan Bimas Polres Indramayu dan SMPN Unggulan Sindang mengadakan sosialusasi TPPO kepada 237 orang siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

    Hadir pada acara sosialisasi TPPO tersebut Plt.Kadis KB dan P3A Opik Hidayat, Kasat Bimas AKP Ningsih, Kabid Perlindungan anak dan Perempuan Hj.Cicih, Plt Kepsek SMPN Unggulan.

    Kasat Bimas Polres Indramayu AKP Ningsih” Masa SMP adalah masa pengenalan terutama kelas VIII, masa di mana anak- anak mulai mengenal, terutama kenakalan remaja di antaranya Bulling, Genk Motor, dan Pelecehan sosial.
    Masa remaja adalah masa belajar bukan kewajiban untuk mencari nafkah, bijaklah dalam memakai medsos, karena dunia maya adalah dunia penuh dengan kebohobgan. Di Indramayu Angka Pelecehan dan kekerasan terhadap anak cukup tinggi, maka dari itu para siswa diharapkan untuk berani melapor atas perlakuan tersebut” tegasnya

    Sementara itu Aktifis Perlindungan Perempuan dan anak dari yayasan sadampuan dalam memberikan materinya ” Pencegahan Perkawinan anak dalam UU. No.9 tahun 2019 dijelaskan usia anak itu mulai dari 0 /d 18 tahun itu masih di katakan anak-anak. Dalam undang -undang perkawinan batas usia pernikahan itu minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, tetapi mengapa banyak anak-anak di bawah usia tersebut menikah hal ini disebabkan oleh: Ekonomi, perkawinan yang tidak di inginkan, pergaulan beresiko, teknologi, ” tegasnya.

    Advertisement

    ” Hal ini berakibat pada laki- laki yaitu : dituntut menjadi kepala keluarga, memberi nafkah, pelaku KDART.
    Dampak bagi wamita adala, mengurus anak, penjadi korban KDART, dan korban TPPO, Depresi. Masa SMP adalah masa berkembang dan perbaikan diri, maka harus berfikir positif, bergaul yang baik” ujarnya.

    Yang terpenting implementasi di kehidupan yaitu: bagai mana kita menerapkannya di kehidupan., teruslah berprestasi dalam kehidupan ini, teruslah berjuang dengan sungguh-sungguh”tambah ike.

    Semoga sosialisasi ini makin meningkatkan kesadaran di kalangan anak-anak yang menginjak remaja akan bahaya Tindakan Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan pernikahan di usia remaja yang membahayakan bagi kehidupan di masa yang akan datang.******(Gus Wahyu Ratusan)****

     

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply