DAERAH
SP Par Badung Bedah Tiga UU Ketenagakerjaan
Denpasar, JARRAKPOS.com – PC FSP Par-SPSI Kabupaten Badung menggelar Diklat Kader PUK FSP Par-SPSI Unit se-Badung untuk membedah tiga Undang-Undang (UU) terkait Ketenagakerjaaan, selama dua hari di Sekretariat PC FSP Par-SPSI Kabupaten Badung, Gang Gurita 1/6, Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Kamis (3/12). SP Par Badung kali ini fokus memberi pencerahan dan pembekalan terkait UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja. Diklat menghadirkan narasumber tunggal, Ketua PC FSP Par-SPSI Kabupaten Badung, I Putu Satyawira Marhaendra.
Pertemuan ini, juga untuk meningkatkan SDM pengurus untuk memahami AD/ART organisasi serta implementasi ketiga UU tersebut, sekaligus menjadi wadah silahturahmi antar pengurus yang di hari pertama menjadi peserta dari pengurus PUK FSP Par-SPSI Unit Hilton Bali Resort, Melia Bali dan Bintang Bali Resort. “Karena pemahaman UU ini wajib dikuasi oleh semua pengurus, biar tidak saat dilantik jadi pengurus malah tidak paham UU terkait Ketenagakerjaan,” beber Satyawira, seraya menekankan sebagai pengurus SP (serikat pekerja) wajib tahu dan paham ketiga paket UU ini, dan tidak boleh menjadi pahlawan kesiangan termasuk tidak boleh jemput bola kasus. “Sehingga sebagai pengurus SP harus rajin melakukan pertemuan dengan anggota untuk mengetahui keluh kesah,” imbuhnya.
“Jika sudah ketemu anggota harus dipertanyakan kasusnya ditangani sendiri apa ditangani SP? Jika ditangani SP harus diberikan surat kuasa untuk SP mendampingi dan membela kasusnya,” tandasnya. Dijelaskan proses sengketa ketenagakerjaan akan dilakukan secara bipartit untuk dimediasi. Jika tidak bisa ketemu kesepakatan baru lanjut di pengadilan negeri sampai ke Mahkamah Agung hingga keluar keputusan pengadilan. “Biar ga salah kita, diputusan pengadilan apakah punya banding atau tidak. Hal ini harus diketahui dan jangan sampai SP kebakaran jenggot, jika anggotanya menyelesaikan sendiri masalahnya. Sementara itu, Sekretaris PC FSP Par-SPSi Kabupaten Badung, Selamet Suryanto menegaskan diklat kali ini sebagai program resmi SP Par Badung yang diberikan bagi pengurus baru yang terbentuk di suatu perusahaan, agar mereka paham aturan dan perundang-undangan ini.
“Sebelum dilantik sebagai pengurus harus mendapatkan diklat seperti ini. Program ini untuk membekali pengurus tentang hak serta tugas-tugas dan kewajibannya selama menjadi pengurus agar mengetahui AD/ART SP Par, termasuk pemahaman UU terkait Ketenagakerjaan. Karena sebagai partner mereka juga akan memimpin organisasi, sehingga wajib ada panduan agar tidak salah langkah untuk ikut memajukan perusahaan,” tandasnya. Di sisi lain, Calon Ketua Terpilih PUK FSP Par-SPSI Unit Hilton Bali Resort I Gusti Gede Oka Baskara mengakui diklat ini untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman dasar-dasar aturan serikat pekerja terkait keabsahan sebagai pengurus atau anggota dan hak dan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan berlaku berkenaan dengan ketenagakerjaan. “Ini manfaat yang didapat melalui pemberian materi dari pengurus SP Par Provinsi Bali,” jelasnya, sembari menambahkan jika ada perselisihan pekerja, prosesnya akan selalu melalui pertemuan dan proses mediasi dengan pihak terkait.
“Selalu diupayakan dulu dengan win win solusi, maupun kebijakan yang tidak terlepas dengan aturan perundangan yang berlalu. Kami selalu didampingi oleh pengurus, jika ada anggota yang sedang menghadapi masalah, sehingga selalu mendapat solusi yang terbaik dalam penyelesaian kasus atau perselisihan ketenagakerjaan,” katanya, sekaligus ditambahkan oleh Calon Ketua Terpilih PUK FSP Par-SPSI Unit Melia Bali Putu Wirya mengakui diklat seperti ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan pengurus, khususnya yang berkaitkan dengan masalah ketenagakerjaan. “Kita tahu undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk apa hak dan kewajiban kita sebagai karyawan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena sebelumnya banyak yang menemukan masalah dan perselisihan sebagai pekerja. Namun sesuai arahan pengurus sudah bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya. ama/ksm/jmg