Connect with us

    HUKUM

    Spanduk “Penutupan” Ashram di Tukad Balian Diturunkan, Perkebel Sidakarya Ajak Duduk Bersama

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Spanduk berkedok “penutupan” ashram di Jalan Tukad Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar akhirnya diturunkan, Senin (17/5/2021). Ketua Pasraman Sri Sri Jagannath Gauranga Ashram, I Wayan Sujana mengakui sempat diajak diskusi dari perangkat desa agar mau mengikuti intruksi MDA dan PHDI Bali. “Kita disuruh menandatangi surat tadi, tapi kita menghindar dan kita hanya membuat surat pernyataan dan tidak menandatangi surat parum desa tersebut. Tapi kita menghormati surat itu, karena kita masih melewati jalur hukum dan jika sudah jelas, maka kita hormati surat itu,” ungkapnya.

    Terkait spanduk yang diturunkan oleh pihak Desa Sidakarya, Babinkamtimas, Babinsa, Limas dan Kadus, disebutkan karena berada di wilayah kedinasan Sidakarya dan tempat ashram ini milik pribadi. “Itu memang tugasnya, sementara kita tidak pernah ada permasalahan dengan pihak desa dan lingkungan. Karena itu pihak desa punya kewajiban untuk menurunkan. Apalagi sebenaranya tidak ada ashram ditutup, tapi hanya pembatasan kegiatan, karena pandemi Covid-19,” papar pengikut Sampradaya asal Bet Ngandang, Sanur itu, seraya mengapreasi pihak Desa Adat dan Dinas Sidarkarya, karena sangat menghormati proses hukum, apalagi ashram ini juga sebagai organisasi yang berbadan hukum.

    Secara terpisah, Perbekel Desa Sidakarya, I Made Adi Widiantara mengakui desa dinas tidak ada ranah menyikapi persoalan ini, namun dari pihak ashram sudah bersurat dan menyampaikan masalah penutupan ashram. “Saya siap mengbackup apapun putusan desa adat dan intinya mengikuti instruksi MDA dan PHDI Bali terkait ashram,” terangnya, sekaligus mengakui terkait penurunan spanduk tersebut sudah berkoordinasi dengan bendesa adat bersama Linmas, Bambinkamtibmas dan akhirnya diturunkan dan ditaruh di Kantor Perbekel. ‘Jadi kita intinya tidak menutup nutupi penurunan spanduk ini,” katanya.

    Ditegaskan pada prinsipnya pihak desa hanya tidak terima pergerakan orang luar desa tanpa izin dalam arti pemasangan spanduk ini. Karena meskipun desa kecil, juga bisa memblok ormas lain yang berkembang dan tidak bisa masuk ke desa, karena sudah punya Forum Desa Sidakarya Bersatu. “Mereka datang bawa baleganjur dan pasang sepanduk tanpa izin di desa ini. Makanya bukan begitu caranya. Mari duduk bersama jangan pakai otot, tapi pakai otak. Apakah punya izin menutup ini? Kan masih ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, Menkumham dan PHDI Pusat,” tegasnya, sekaligus menyebutkan kasus penutupan ashram, khusus ashram di Tukad Balian sebenarnya dari Agustus 2020 sudah memberitahukan bawah tidak akan melakukan kegiatan dengan orang banyak dan hubungannya sudah baik dengan desa. “Tidak pernah mereka memakai pura kami untuk kegiatan ashram,” tutupnya. tim/jp

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]