Connect with us

    EKONOMI

    “specTAXcular” 2019, DJP Bali Ingatkan Akhir Maret Batas Waktu Pelaporan SPT

    Published

    on

    Goro

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Memanfaatkan moment Car Free Day di Lapangan Renon Minggu (17/3/2019) DJP Kanwil Bali menggelar “specTAXcular” 2019. Digelarnya, acara tersebut untuk menggunggah masyarakat Bali agar menyampaikan SPT tepat waktu. Pasalnya, laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). PPH (Pajak Penghasilan) badan orang pribadi untuk pajak 2018, akan segera berakhir diakhir bulan Maret 2019, bila terlambat akan dikenakan denda, hal tersebut karena melaporkan pajak sudah bisa secara online.

    Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto mengatakan, mengingat sistem pembayaran pajak “self assessment” dimana WP (Wajib Pajak) menghitung dan membayar sendiri. Akhirnya, pihak pajak membuat aplikasi e-Filing yang tujuanya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak secara online, tidak lagi perlu harus datang ke kantor pajak lagi. “Jadi sekarang sangat mudah sekali membayar pajak, ingin mencari blanko SPT tahunan tidak perlu lagi ke kantor pajak, cukup buka saja situs djponline.pajak.id agar bisa menyampaikan SPT-nya,” tandasnya Minggu (17/3/2019).

    Baca juga : Jelang HUT ke-118 Pegadaian Gelar Kick Off Empat Cabang Olah Raga

    Dengan adanya kemudahan e-Filing diharapkan para WP yang sudah terdaftarnya bisa melakukan kewajibannya lebih cepat melaporkan melalui online. Hal ini dimaksudkan menghindari permasalahan server di akhir batas waktu pelaporan pajak yaitu akhir maret. “Biasanya diakhir batas waktu pembayaran diakhir Maret 2019 sistemnya menjadi lambat akibat banyaknya yang membuka situs onlin DJP untuk melaporkan SPT tahunannya,” imbuhnya.

    Advertisement

    Goro menekankan, bila ada WP yang sudah terdaftar SPT PPH orang pribadi diakhir maret, belum juga melaporkannya. Maka, pihaknya akan mengenakan sanksi denda Rp100 ribu dengan mengeluarkan surat penagihan pajak atas keterlambatannya. Sedangkan untuk badan akan dikenakan Rp1 juta. “Jadi lebih baik masukan dulu saja laporannya kalau salah, nanti akan kita betulkan SPTnya lewat e-Filing juga, untuk mencegah keterlambatan laporan dari WP pribadi maupun badan,” tuturnya.

    Baca juga : Mengejutkan, Made Santha Akui Kebocoran Pajak Rp75 Miliar Setiap Tahun

    Goro menambahkan per 16 Maret 2019, menurut database, dari 173.004 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing, sebanyak 55.95% (96.789 WP) diantaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, maka ada peningkatan sebanyak 36.560 WP, dimana realisasi penyampaian melalui e-filing tahun lalu untuk periode yang sama sebanyak 60.229 WP. tra/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]