Connect with us

    EKONOMI

    Sri Mulyani : Jangan Serang Pemerintah Hanya Soal Hutang

    Published

    on

    JAKARTA, JARRAK POS – Pemerintah menarik hutang untuk menambal lubang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana pengelolaanya akan dilakukan secara profesional dan seseui prosedur. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap agar aktivitas penarikan utang pemerintah tidak dijadikan sebagai senjata untuk menyerang pemerintahan saat ini.

    Tahun politik merupakn tahun yang rawan politisasi, termasuk dalam sektor ekonomi. Untuk itu Kemenkeu sudah mengkalkulasi kemampuan untuk melunasi atau membayar kembali utang-utang tersebut dan melakukan diversifikasi atas jatuh tempo masing-masing portofolio utang pemerintah. Ini dilakukan agar APBN tidak terlalu menanggung beban berat dengan kewajiban membayar utang yang besar di waktu yang bersamaan. “Di samping itu, kami juga lihat komposisi dari suku bunga, apakah ada yang tetap atau bergerak. Ini dilakukan agar pengelolaan utang Indonesia tidak dijadikan komoditas politik tapi pengelolaan yang sifatnya profesional sesusia dengan azas pengelolaan keungan dunia,” ungkap Sri Mulyani di kantornya, Senin (26/2/2018).

    Ia mengatakan, cara yang elok dan sesui untuk menakar utang Indonesia adalah dengan membandingkan dengan negara-negara yang ukuran ekonominya sama atau selaras dengan Indonesia. Mengingat sejauh ini, peringkat surat utang Indonesia menyabet predikat layak investasi dan memiliki prospek stabil dari Fitch Rating’s. Selain itu, Moody’s Investor Service memberikan prospek peringkat surat utang Indonesia pada posisi yang aman atau positif, yang artinya masih ada kesempatan surat utang Indonesia akan naik peringkat lagi. “Sehingga, tidak perlu khawatir, sudah pasti apa yang kami lakukan akan disampaikan ke publik,” jelas Sri Mulyani.

    Penarikan utang telah disesuaikan dengan kebutuhan negara dan sesuai dengan rambu-rambu yang tercamtum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara. Menurut pasal 12 beleid, defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB, sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB. Dengan begitu, hinggat Desember akhir 2017, defisit APBN sebesar 2,48 persen dari PDB dan pinjaman per Januari 2018 ada di angka 29,1 persen dari PDB. “APBN tetap kami jaga dengan sehat, defisit sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak melebihi seperti apa yang diatur di dalam UU. Kami akan melakukan pengelolaan hati-hati dan sesui dengan prinsip pengelolaan utang,” tukasnya. rak/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply