Connect with us

    DAERAH

    Stelly Gandawidjaja Mangkir Dipersidangan, Kuasa Hukum Adetya Sebut Jaksa Gagal Buktikan Soal Penggelapan Uang Rp5 Miliar

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BANDUNGSidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Adetya Yessi Seftiani yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya yakni Stelly Gandawidjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/10/2024).

    Adapun sidang lanjutan kisruh dua sejoli tersebut antara Stelly Gandawidjaja dan Adetya Yessi Seftiani alias Sasha berlangsung singkat dengan agenda nota pembelaan terdakwa.

    BACA JUGA : Cemburu Berujung Kriminalisasi, Kuasa Hukum Adetya Sentil Stelly Gandawidjaja Yang Mangkir Hadir di Pengadilan 

    Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Adetya Yessi, Nico Sihombing mengklaim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya tindakan penggelapan yang dilakukan kliennya.

    Advertisement

    Menurutnya, JPU tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan dan membantah bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan. Bahkan salah satu poin penting yang diangkat adalah mengenai status anak yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.

    Nico menegaskan bahwa status anak telah menjadi fakta hukum, dibuktikan dengan akta kelahiran yang menunjukkan Adetya Yessi dan Stelly Gandawidjaja sebagai orang tua kandung.

    BACA JUGA : Kuasa Hukum Adetya Bongkar Niat Busuk Stelly Gandawidjaja Ingin Penjarakan Kekasihnya Akibat Cemburu Hingga Dakwaan JPU Dinilai Janggal

    “Terkait dengan anak, itu sudah menjadi fakta hukum. Kita telah melampirkan bukti akta kelahiran anak yang membuktikan bahwa orang tua dari Steve Wijaya adalah terdakwa dan Stelly Gandawidjaja,” kata Nico kepada wartawan seusai persidangan.

    Advertisement

    Selanjutnya, Nico juga mempertanyakan alasan mengapa kasus ini baru dipersoalkan saat ini. Padahal pemberian dari Stelly Gandawidjaja yang berupa sejumlah aset seperti mobil, uang, perhiasan, hingga rumah telah berlangsung selama bertahun-tahun.

    “Logika hukumnya, kenapa peristiwa di tahun 2015 dipersoalkan sekarang? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.

    BACA JUGA : Sidang Korupsi Pasar Cigasong Ungkap Fakta Baru, Aliran Dana Rp 1,9 Miliar Terbantahkan

    Menariknya, kata Nico, Stelly Gandawidjaja selaku pelapor dan pihak yang merasa dirugikan justru absen dalam persidangan. Sehingga dinilai bahwa Stelly Gandawidjaja tidak peduli dengan proses hukum yang sedang berjalan.

    Advertisement

    “Orang yang merasa dirugikan dan yang membuat laporan, tetapi dirinya tidak peduli dengan perkaranya. Artinya Stelly Gandawidjaja tidak menghormati proses hukum di persidangan,” ungkap Nico.

    Dengan segala bukti dan argumen yang telah disampaikan, pihak kuasa hukum Adetya Yessi berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, yaitu membebaskan kliennya dari semua tuntutan.

    ” Sidang putusan sendiri dijadwalkan akan digelar pada 5 November 2024 mendatang.. Kami berharap majelis memberikan putusan yang adil dengan membebaskan kliennya kami dari segala tuntutan,” katanya menandaskan. ***

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]