Connect with us

    NEWS

    STNK Model Baru Tak Lagi Berbahan Kertas

    Published

    on


    Jakarta, JARRAKPOS.com – Kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi usai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik, kini akan melanjutkan program digitalisasi dengan menyiapkan e-STNK atau STNK elektronik model baru. Sebelumnya, STNK yang terdiri dari dua surat, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik, kini akan menjadi kartu layaknya SIM elektronik.

    1Th/Ik-5/9/2019

    Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu
    Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM). Dikutif dari Kompas.com, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, Kamis (31/10/2019) menyebutkan ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru. “Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra.

    Baca juga : Pertama di Indonesia, RS Kasih Ibu Implementasi Philips ICCA dan IGS

    Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi. Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait. Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu. Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.

    6Bn#Ik-18/10/2019

    Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya, juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran. Bahkan, rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut. “Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” tandasnya. tim/net/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]