Connect with us

    HUKUM

    Suami Istri Pengedar Narkoba di Magelang Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polresta Magelang

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Magelang, kini mendekam dibalik jeruji milik Polresta Magelang. Pasalnya Pasutri ini berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang karena diketahui jual beli narkoba.

    Pasutri yang diamankan berinisial GAN dan ARS. Keduanya adalah warga Dusun Tegalsari, Desa Tegalsari, Kecamatan Candi Mulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dan keduanya merupakan residivis dari kasus serupa.

    Pasutri ini berhasil diamankan diawal tahun 2023, tepatnya Kamis, 12 Januari 2023 Pukul 23.00 WIB di tempat tinggal tersangka di Desa Tegalsari, Candi Mulyo.

    “Sepasang suami istri yang diamankan ini yakni GAN (laki-laki) pedagang dan ARS (perempuan) karyawan swasta,” ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun, Rabu (18/1/2023) siang.

    Advertisement

    Dari tangan kedua tersangka lanjut Plt Kapolresta Magelang, tim Resnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan satu plastik klik transparan berisi serbuk kristal di dalamnya terdapat potongan sedotan plastik warna hitam dengan silakan plastik warna hitam.

    Dalam plastik itu terdapat barang bukti jenis sabu seberat setengah gram.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu kotak warna silver, dua pipet kaca, dua unit HP, satu unit mobil roda empat merk Daihatsu Sigra.

    Dok.jarrakpos/fri

    Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika.

    Masih menurut Sajarod Zakun, tersangka ditangkap di kediamannya ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil pengembangan itulah, pihaknya melakukan penelusuran ke rumah tersangka Pasutri ini.

    Advertisement

    “Nah, dari itulah kita dapati barang bukti. Sehingga kita amankan suaminya karena ada keterkaitan istrinya juga turut diamankan,” jelas Sajarod.

    Peran kedua pelaku Pasutri ini berbeda-beda. Dimana sang suami ke luar mencari barang hingga ke Salatiga setelah barang didapat lalu dipecah-pecah. Usai dipecah barang tersebut diserahkan oleh GAN ke ARS istrinya untuk selanjutnya dipasarkan.

    “Tapi pelaku juga mengonsumsi setelah dilakukan tes urine mereka dinyatakan positif,” tambah Sajarod.

    Sementara itu, pasangan suami istri ini guna mempertanggungjawabkan perbuatan kini ditahan di Mapolresta Magelang. (fri)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]