Connect with us

HUKUM

Suap 60 Miliar: Empat Tersangka Ditahan, Seret Ketua Pengadilan Negeri Jaksel

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Suap Rp60 miliar demi vonis bebas perkara korupsi raksasa ekspor CPO menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, panitera, hingga dua advokat. Mereka diduga terlibat dalam skenario pembebasan tiga korporasi sawit besar-Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group-yang seharusnya diganjar denda triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel MAN, Panitera PN Jakut WG, serta dua pengacara MS dan AR sebagai tersangka gratifikasi dan suap. Uang miliaran rupiah, Ferrari Spider, Nissan GT-R, hingga amplop berisi SGD 65 ribu ditemukan dalam penggeledahan lima titik di Jakarta. Senin,(14/4/2025).

Para tersangka diduga menyusun vonis ontslag van alle recht vervolging atau pembebasan total dari segala tuntutan hukum untuk tiga perusahaan sawit yang terseret kasus ekspor CPO ilegal.

Putusan kontroversial tersebut memicu kemarahan publik, dan kini Kejagung memastikan penyidikan terus meluas. Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Advertisement

 

 

 

Editor: Feri

Advertisement

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com