HUKUM
Suap 60 Miliar: Empat Tersangka Ditahan, Seret Ketua Pengadilan Negeri Jaksel

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Suap Rp60 miliar demi vonis bebas perkara korupsi raksasa ekspor CPO menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, panitera, hingga dua advokat. Mereka diduga terlibat dalam skenario pembebasan tiga korporasi sawit besar-Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group-yang seharusnya diganjar denda triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel MAN, Panitera PN Jakut WG, serta dua pengacara MS dan AR sebagai tersangka gratifikasi dan suap. Uang miliaran rupiah, Ferrari Spider, Nissan GT-R, hingga amplop berisi SGD 65 ribu ditemukan dalam penggeledahan lima titik di Jakarta. Senin,(14/4/2025).
Para tersangka diduga menyusun vonis ontslag van alle recht vervolging atau pembebasan total dari segala tuntutan hukum untuk tiga perusahaan sawit yang terseret kasus ekspor CPO ilegal.
Putusan kontroversial tersebut memicu kemarahan publik, dan kini Kejagung memastikan penyidikan terus meluas. Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login