DAERAH
Sudah Rugikan 1 Milyar. KPK Jabar Bongkar penipuan investasi berkedok Koperasi BMT ASSALAM.
BANDUNG.Jarrakpos.com. Komite Pencegahan Korupsi (KPK Jabar) akan segera membongkar kasus penipuan investasi berkedok Koperasi BMT Assalam yang sudah merugikan masyarakat Kabupaten Majalengka sebesar 1 milyar.
Ketua umum Komite Pencegahan Korupsi (KPK JABAR) Piar Pratama mengatakan dirinya banyak mendapatkan laporan pengaduan langsung dari masyarakat yang menjadi nasabah atau korban dari koperasi tersebut.
“Saya mendapatkan banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait penipuan di kabupaten Majalengka yang berkedok koperasi,”kata Piar saat memberikan keterangan pada, Senin (3/5/21).
Sebelumnya, masayarkat yang menjadi korban koperasi tersebut melakukan pelaporan dengan mendatangi lansung kantor Setda (KPK Jabar) di kabupaten Majalengka yang dipimpin oleh saudara Yusep Suherlan.
Dalam kasus penipuan berkedok koperasi, kasus tersebut di respon baik yusep Suherlan dan langsung melakukan kordinasi dengan jajaran pusat.
Sementara itu, Piar mejelaskan dirinya sudah menerima laporan pengaduan tersebut dari saudara Yusep dan langsung kami ditindak lanjuti dengan mendatangi para korban dari koperasi tersebut.
“Saya langsung menemui para korban yang mengadu baru datang 10 orang dengan total kerugian 1 milyar rupiah dan masih menampung para korban lainya karena diperkirakan jumlah keseluruhan lebih dari 20 orang yang sudah dirugikan oleh pihak koperasi BMT Assalam,” ujar Piar.
Menurutnya, kata Piar, pengakuan para korban dari 2018 sampai saat ini uang dan keuntungan yang dijanjikan belum didapatkan dari pihak Koperasi BMT Assalam.
“Para korban sudah mendatangi koperasi BMT Assalam berulang kali tetapi tidak menunjukan ada itikad baik.” imbuhnya.
Selanjutnya, Piar akan melakukan tindakan dan membongkar kasus yang berkedok koperasi tersebut sampai tuntas.
“Masyarakat yang menjadi korban bahkan mengaku mendapatkan intimidasi dan di takut-takuti dari pihak BMT Assalam.”ucap Piar.
Lebih jauh, Piar menambah kan bahwa surat pelimpahan pengaduan pelaporan nya telah resmi dilayangkan kepada kepolisian daerah Jawa barat.
Terakhir, Piar menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak Pidana Penipuan berkedok koperasi apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi, diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”tutut Piar.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
Laporan : Denni Jarrakpos
You must be logged in to post a comment Login