POLITIK
Sudirta Apresiasi Negara Hadir untuk Korban Teroris, 60 Korban Bom Bali dalam ‘’Assesment’’ LPSK
Denpasar, JARRAKPOS.com – Sebanyak 207 korban terorisme masa lalu yang terdata dari 45 peristiwa serangan bom, termasuk 60 orang diantaranya adalah korban bom Bali I dan II, sedang dalam proses ‘’asesment’’ oleh LPSK, untuk dilakukan verifikasi termasuk penghitungan besaran uang kompensasi yang akan diterima masing-masing. Besarannya tergantung dari beberapa faktor, diantaranya tingkat keparahan dari luka dan cacat yang dialami.
Hal itu dinyatakan Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Drs. Hasto Atmojo Suroyo M.Krim, dalam acara ‘’Penyerahan Kompensasi Bagi Koban Terorisme, Kamis (15/10/2020) di Kantor Gubernur Bali.
Dalam acara tersebut, secara simbolik diserahkan kompensasi kepada 5 orang yang merupakan korban bom dan terorisme di Poso dan Surabaya, total senilai lebih dari Rp2 milyar. Penyerahan secara simbolik dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, SH, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati; dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Sementara itu seluruh uangnya langsung ditransfer ke rekening para penerima.
Ketua LPSK meminta bantuan masyarakat dan semua pihak agar menginformasikan program pemberian bantuan bagi korban terorisme, agar mereka yang benar-benar menjadi korban dan mengalami cacat fisik ataupun meninggal, bisa dimasukkan datanya untuk diasesment. Dari 207 data yang sudah masuk, diharapkan asesmentnya selesai tahun ini dan tahun depan sudah bisa direalisasikan. I Wayan Sudirta, SH, mewakili Ketua Komisi III DP RI menyampaikan apresiasi yang tinggi pada LPSK, yang dengan program penyerahan kompensasi itu memberi bukti bahwa negara hadir untuk para korban terorisme.
‘’Terorisme jangan sampai terus menjadi momok. Dengan kehadiran LPSK yang memperhatikan korban, lalu ada BNPT dan program deradikalisasi orang yang digolongkan terpapar ideologi teroris, ini fakta bahwa negara bersama rakyat tetap kuat dan solid melawan terorisme,‘’ kata Sudirta, seraya meminta penyelesaian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, termasuk korban bom Bali, jangan sampai ada yang tertinggal. “LPSK dan lembaga lain serta masyarakat, mesti membantu dari segi administrasi dan birokrasi, agar para korban tidak merasa ditinggalkan,’’ lanjutnya. Kalau ada kesulitan komunikasi dan advokasi, para korban bom Bali, yang kata Sudirta difasilitasi oleh Ibu Theolina dari Yayasan Isana Dewata, bisa minta pendampingan LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Usai seremoni penyerahan kompensasi tersebut, kepada wartawan yang mewawancara, Sudirta menyampaikan, bahwa bulan Maret 2020 lalu Violina dkk telah datang di RUMAH ASPIRASI WAYAN SUDIRTA, untuk menyampaikan 10 harapannya ke Pemerintah. ‘’Di forum tadi sudah kita sampaikan harapan dan aspirasi mereka, untuk mendapat perhatian dan pertimbangan pemerintah maupun pihak lain yang bisa berpartisipasi, memberi bantuan kepada korban terorisme. Kalau teroris saja ada program deradikalisasi, maka untuk mereka korban teroris, jangan sampai mereka lebih menderita dibanding terorisnya,’’ katanya. tim/ama