Connect with us

    NEWS

    Sudirta Ingatkan Omnibus Law Jangan Ulangi Sejarah Kelam Orba

    Published

    on


    Jakarta, JARRAKPOS.com – Politisi senior asal Bali yang kini menjabat sebagai Anggota Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, SH mengingatkan, agar Omnibus Law tidak mengulangi kembali sejarah era kelam bangsa Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI ini, saat Rapat Kerja Badan Legislatif dengan Kementerian atau Lembaga (tiga Menko), terkait dengan penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, khususnya terkait dengan Omnibus Law di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Rabu (13/11/2019).

    6Bn#Ik-19/11/2019

    Mantan Anggota DPD RI Perwakilan Bali dua periode (2004-2009 dan 2009-2014) ini, menyatakan yang dimaksud era kelam adalah ketika di awal Orde Baru (Orba) bermunculan berbagai regulasi yang bertujuan mengundang investasi asing seperti UU Penanaman Modal Asing dan UU Pertambangan. Saat Rapat Kerja dengan 12 K/L terkait dengan Omnibus Law di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan itu, pengacara senior kelahiran Desa Pidpid, Karangaem ini, menegaskan agar dalam penyusunan Omnibus Law tidak mengulangi sejarah kelam itu. Karena itu, kemaslahatan rakyat dan kedaulatan ekonomi harus menjadi landasan Omnibus Law.

    Baca juga : Ahok Bakal Pegang Kendali BUMN, Wayan Sudirta : BTP Manusia Langka

    “Ingat, bahwa berbagai regulasi yang diciptakan untuk mengundang investasi kala itu justru membuat rakyat menderita. Ketimpangan sosial yang tajam, dominasi asing dalam perekonomian adalah buahnya. Hendaknya ajaran Bung Karno menjadi pedoman dalam penyusunan Omnibus Law, bersama-sama DPR dan Pemeirntah. Agar kesejahteraan rakyat terwujud dan ekonomi berdikari terjaga,” ujar mantan Pengacara Ahok itu, seraya mengakui pemerintah memang berniat merevisi puluhan RUU yang tak lagi relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Untuk itu, seluruh undang-undang lama tersebut akan digantikan dengan rancangan undang-undang (RUU) berkonsep Omnibus Law. tim/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]