DAERAH
Sukseskan KTT G-20 di Bali, JPN Kejati Bali Berhasil Mediasi Sengketa Antara PT PLN UIT JBM Dengan Tahura Ngurah Rai
BALI(jarrakpos.com) – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali berhasil melakukan mediasi antara PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali dengan TAHURA Ngurah Rai yang merupakan UPTD dibawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Mediasi yang dilakukan adalah sebagai tindak lanjut pemberian jasa hukum Tindakan Hukum Lain.Berawal dari akan dilakukannya pekerjaan rekonfigurasi dan rekonduktoring Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang akan melewati dan menggunakan tanah di kawasan Tahura Ngurah Rai dimana pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan strategis nasional dalam rangka mendukung perhelatan internasional KTT G-20 di Bali dan pihak TAHURA Ngurah Rai menghendaki adanya pengenaan dana atau retribusi daerah atas penggunaan kawasan TAHURA Ngurah Rai oleh PT. PLN (Persero) UIT JBM tersebut sehingga menimbulkan dispute legal yang kemudian dimohonkan penyelesaiannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali sebagai mediator.
Mediasi berlangsung dilalui secara bertahap hingga mencapai kesepakatan dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Mediasi oleh Para Pihak dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman, General Manager PT PLN (Persero) UIT JBM Ir. Suroso, General Manager PT PLN (Persero) UID Bali I Wayan Udayana dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Drs. I Made Teja.
Hasil mediasi Para Pihak sebagai berikut :
– Sepakat untuk melakukan kerja sama dengan tunduk dan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.85/MENHUT-II/2014;
– Pihak PT PLN (Persero) UIT JBM berkomitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam rangka Pemanfaatan Kawasan TAHURA sebagaimana tersebut dalam surat yang disahkan oleh Direktur Jenderal.(gus)
You must be logged in to post a comment Login