DAERAH
Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

LUMAJANG,JARRAKPOS.COM – Seorang guru honorer SD di Tempursari, Lumajang, Jumadi (35), ditangkap polisi setelah ketahuan mempertontonkan alat kel*minnya via video call kepada siswi kelas 6. Aksi ini terbongkar saat orang tua korban melihat rekaman percakapan tersebut.
Marah atas perbuatan ini, wali murid dan warga langsung mendatangi sekolah. Polisi kemudian menahan Jumadi dan menjeratnya dengan Pasal 4 ayat (1) UU P*rnografi jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dinas Pendidikan Lumajang langsung memecat Jumadi. “Kami tidak tolerir perilaku tak pantas dari tenaga pendidik,” tegas Kadisdik setempat. Korban kini mendapat pendampingan psikologis. Minggu,(20/4/2025).
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login