HUKUM
Supir Angkot Lakukan Pencabulan Terhadap Siswi SMP
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kejadian pencabulan atau perlakuan tidak senonoh kembali terjadi di kota Kuningan, kali ini kejadian berlangsung didalam kendaraan umum (angkot) jurusan Cilimus – Cirendang. Yang menjadi korban adalah Mawar (14) seorang siswi SMP yang tak lain penumpang angkot itu sendiri.
Kejadian pencabulan itu sendiri terjadi pada Kamis 07 September 2023, ketika itu korban menaiki angkot sendirian dan duduk disamping supir angkot. Disaat sepi tepatnya didepan toserba daerah Jalaksana, supir tersebut melakukan aksi bejatnya dengan menciumi korban dan meremas payudara korban ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo saat Konferensi Pres di Mapolres Kuningan, Rabu (20/09/23).
“Kapolres mengatakan supir yang menjadi tersangka adalah A (47) warga disalah satu desa Kecamatan KramatMulya. Sebelum melakukan aksinya supir tersebut merayu dan membujuk korban disertai dengan tipu muslihatnya.
Setelah adanya laporan dari orang tua korban tersangka pelaku pencabulan telah kami amankan di Polres Kuningan. Atas perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersangka diancam dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 Milyar Rupiah, pungkas Kapolres. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login