NEWS
Surat Dukungan DPD RI dan Mendagri Turun, Gubernur Koster Genjot RUU Provinsi Bali Masuk Prioritas Prolegnas
Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan Bali memerlukan Undang-Undang tersendiri, sehingga sejak setahun lalu telah dibentuk tim untuk menyusun Draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang dirumuskan sesuai dengan arahan Visi Pembangunan Bali ke depan. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.
“Demi kelancaran dan suksesnya perjuangan tersebut, saya menghimbau kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apa pun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari Alam dan Budaya Bali agar kompak, bersatu dan bergerak serentak bersama guna menegakkan eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai ini. Sehingga ke depan terus bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia,” jelas Gubernur Koster saat konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (10/12/2019).
Baca juga : Mendagri Tito Beri Dukungan Penuh, Gubernur Koster Genjot RUU Provinsi Bali
Dijelaskan, dasar pertimbangan RUU Provinsi Bali yakni keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi Tri Hita Karana. Bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi) perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan. Sehingga pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. “Ketidakseimbangan pembangunan antar sektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata,” jelasnya.
Dijelaskan pula sebagai langkah awal, RUU Provinsi Bali sudah dipaparkan/disosialisasikan secara terbatas sebanyak dua kali yaitu tanggal 16 Januari 2019 di Kantor Gubernur Bali, dan tanggal 23 November 2019 di Jaya Sabha, Denpasar. Selanjutnya telah melakukan audensi pada tanggal 26 November 2019 dengan Komisi II DPR-RI dan Ketua DPD-RI, serta tanggal 5 Desember 2019 dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Hukum dan HAM RI. “Komisi II DPR-RI, DPD-RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI memberi respon positif dan sangat mendukung aspirasi Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali,” jelasnya lanjut berharap RUU Provins Bali masuk dalam daftar prioritas pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca juga : Kawal Masuk Prolegnas 2020, Gubernur Koster Serahkan RUU Provinsi Bali ke DPR dan DPD
Sebagai bukti dukungan, sehari setelah audiensi, Ketua DPD-RI telah mengeluarkan Surat Nomor: P/265/SN/Ketua/DPD/2019, tanggal 27 November 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Komite I DPD-RI, menugaskan Komite I DPD-RI untuk melakukan pembahasan terhadap Draft RUU tentang Provinsi Bali secara Tripartit antara DPD-RI bersama DPR-RI dan Pemerintah, yang ditandangani oleh Ketua DPD-RI, A.A. Lanyalla Mahmud Mattalitti.
Sementara Menteri Dalam Negeri RI, sehari setelah audiensi mengeluarkan Surat Nomor: 120.51/13697/SJ, tanggal 6 Desember 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPR-RI, yang ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri RI, Prof. H. Muhammad Tito Karnavian,Ph.D. Adapun isi Surat Mendagri bahwa ada urgensi revisi Undang-Undang RI Nomor 64 Tahun 1958, Kementerian Dalam Negeri mendukung aspirasi masyarakat Bali, agar kiranya yang terhormat Ketua DPR-RI dapat memasukkan rencana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dalam Prioritas Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2020. “Dari penjelasan Bapak Mendagri dan Bapak Menkumham, bahwa RUU Provinsi Bali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun belum masuk dalam Prioritas 50 RUU yang dibahas tahun 2020. Oleh karena itu harus diperjuangkan secara bersama-sama agar bisa masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2020, atau paling lambat yahun 2021,” harap Koster. eja/ama